03/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Serikat Buruh Demoi Disnaker Makassar Soal Upah Minimum Sektoral 2025

2 min read
Disnaker Makassar menjadwalkan pengumuman UMK tahun 2025
Aksi demonstrasi Serikat Buruh Pekerja di kantor Disnaker Makassar, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Jumat (13/12/2024). (Foto: Majesty/Suedi)

Majesty.co.id, Makassar – Serikat Buruh Pekerja se-Kota Makassar yang tergabung dalam aliansi Barisan Buruh Makassar demo di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar, Jumat (13/12/2024) pagi.

Pantauan Majesty, para demonstran berjejer di depan Kantor Disnaker sambil memegang bendera organisasi serikat pekerja.

Mereka menyesalkan pernyataan Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar Nielma Palamba yang dinilai bertentangan dengan Permenaker nomor 16 Tahun 2025.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Dalam pernyataan Kadisnaker Kota Makassar menyampaikan bahwa upah minimum kota Makassar tidak perlu menetapkan upah minimum sektoral,” bunyi pernyataan sikap serikat buruh yang ditandatangani Koordinator Lapangan, Fihar.

Serikat buruh mengingatkan, jika Kepala Disnaker Makassar tidak membahas dan merekomendasikan tuntutan mereka, maka mereka meminta Nielma Palamba dicopot dari jabatannya.

Mereka meminta Disnaker dan dewan pengupahan Kota Makassar agar membahas dan merekomendasikan tuntutan mereka untuk menaikkan upah di sektor jasa khusus perbankan.

Selain itu, serikat buruh juga mendesak kenaikan upah di sektor perhotelan/pariwisata, sektor konstruksi dan bangunan, sektor transportasi, dan sektor pengolahan makanan.

Terpisah, Anggota Dewan Pengupahan Kota Makassar dari unsur Apindo, Muh. Isnaeni, mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu tuntutan serikat buruh.

“Untuk sektoral. Nanti kita lihat sektor apa yang mereka usulkan,” katanya.

Sebelumnya, Pemprov Sulsel menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025..

UMP Sulsel untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 3.657.527,37 yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2024. UMSP Sulsel untuk tahun 2025 ditetapkan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada sektor-sektor tertentu.

Disnaker Makassar sendiri dijadwalkan mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) pada Jumat hari ini.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.