Polemik Lahan JK Vs PT GMTD, Nusron Wahid minta Masyarakat Daftar Ulang Sertifikat Tanah
2 min read
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan keterangan pers kepada wartawan di Kota Makassar, Kamis (13/11/2025). (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meminta masyarakat mendaftarkan ulang sertifikat tanahnya yang terbit dari tahun 1961–1997 agar tidak terjadi tumpang tindih di kemudian hari.
Permintaan Nusron Wahid berkaca dari sengketa tanah yang melibatkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) atau PT Hadji Kalla dengan PT GMTD anak usaha Lippo Group di Kota Makassar.
“Maka dengan adanya kasusnya pak JK ini menjadi momentum, momentum kepada bapak-bapak semua, masyarakat yang punya sertifikat, yang terbit tahun 1997 ke sini, sampai 1961 untuk segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan,” ujar Nusron Wahid di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Makassar, Kamis (13/11/2025).
Menurut Nusron Wahid, pemutakhiran sertifikat tanah penting dilakukan masyarakat mengingat maraknya kasus penyerobotan lahan.
“Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Lebih-lebih yang tanahnya banyak, ya kan, yang belum terdaftar,” jelasnya.
“Segera didaftarkan, pentingnya di situ dan dikasih batas-batas yang jelas,” imbuhnya.
Jusuf Kalla dengan GMTD sama-sama mengeklaim sebagai pemilik lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga Makassar.
GMTD bahkan mengeklaim telah melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut pada 3 November.
Namun, Pengadilan Negeri Makassar membantah pernah memberikan perintah eksekusi.
Soal sengketa itu, Nusron Wahid mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap Kakanwil Badan Pertanahan Nasional di Indonesia.
“Sudah, sudah kami evaluasi, ini kan begini, ya, kasus tanah pak JK itu kan sertifikat terbit tahun 1996 awalnya,” pungkasnya.
Nusron juga menanggapi surat balasan PN Makassar yang menyebut tanah milik JK tidak dieksekusi. Namun, hal ini menurutnya menimbulkan pertanyaan.
“Tapi yang menjadi pertanyaan, terus yang dieksekusi kemarin tanahnya siapa?” tanyanya.
Ia menyayangkan jawaban pengadilan yang menyatakan tanah tersebut bukan milik JK, padahal dalam catatan BPN tercatat sebagai miliknya.
Nusron menilai kejanggalan utama terletak pada proses konstatering atau peninjauan lokasi sebelum eksekusi dilakukan.
Penulis: Suedi
