Langgar Aturan, Berkas Om-Keponakan Calon Direksi BUMD Makassar Dicek Ulang
3 min read
Ilustrasi. Balai Kota Makassar. (Foto: Majesty.co.id/Arya Wicaksana)
Majesty.co.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar meninjau ulang berkas pendaftaran calon direksi dan dewan pengawas (Dewas) pada 5 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Proses seleksi direksi dan dewas BUMD Makassar kini memasuki tahap wawancara akhir oleh Wali Kota Munafri Arifuddin, setelah tahap Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
Peninjauan ulang dilakukan Pemkot Makassar setelah mencuat dugaan nepotisme atau lolosnya calon direksi-dewas BUMD yang memiliki hubungan keluarga.
Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Kota Makassar, Muh. Amri Maula mengatakan, larangan pengurus BUMD memiliki hubungan darah diatur dalam Pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Bahwa setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam satu daerah dilarang memiliki hubungan kekeluargaan sampai derajat ketiga, termasuk hubungan yang muncul akibat perkawinan,” kata Amri dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).
Sebelumnya, panitia seleksi mengumumkan sejumlah nama calon direksi-dewas BUMD Makassar yang lulus tahap UKK.
Dari beberapa nama tersebut, tercatat ada om dan keponakan lulus ke tahap wawancara akhir calon direksi Perumda Parkir Makassar Raya.
Keduanya adalah Adi Rasyid Ali yang saat ini sebagai Pelaksana Tugas Direktur Perumda Parkir Makassar dan keponakannya yaitu, Christopher Aviary.
Untuk itu, panitia seleksi BUMD Makassar saat ini masih melakukan verifikasi ulang seluruh dokumen calon direksi-dewas.
Hasil verifikasi ulang dokumen calon direksi dan dewas BUMD akan dilaporkan kepada wali kota selaku pemegang kuasa pengguna mandat.
“Kalau memang ada temuan [kekeluargaan], kami akan usahakan agar yang bersangkutan tidak sampai ditetapkan. Artinya, kalau ada hubungan keluarga, paling hanya bisa satu orang saja yang luluss,” tegasnya.
Menurut Amri, proses penelusuran hubungan keluarga sejak tahap pengumuman kelulusan berkas bukan hal mudah karena menyangkut dokumen pribadi.
Pemkot Makassae akan meminta calon direksi-dewas membuat pernyataan tertulis saat penetapan agar benar-benar clear.
Amri menegaskan penentu kelulusan tetap berada di tangan wali kota hingga terbitnya surat keputusan (SK).
“Yang ingin kami tekankan, proses seleksi ini belum selesai. Penetapan resmi baru sah ketika sudah ada SK Wali Kota. Karena itu, kami berharap seluruh isu miring bisa diredam dan mari bersama-sama menunggu hasil penetapan nanti,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Makassar, M. Izhar Kurniawan, menegaskan regulasi soal larangan hubungan kekerabatan di jajaran BUMD sudah jelas.
“Terkait informasi dugaan adanya hubungan kekerabatan, kami sudah mengambil langkah-langkah. Saat ini masih dalam proses perumusan keputusan yang nantinya akan dilaporkan kepada wali kota selaku pemegang mandat,” ujar Izhar Kurniawan.
Izhar menegaskan, larangan kekerabatan itu berlaku meskipun antarperusahaan berbeda, selama masih berada dalam lingkup BUMD Kota Makassar.
Izhar menambahkan, informasi publik justru membantu panitia dalam memperkuat proses verifikasi.
“Penetapan baru sah setelah ada SK Wali Kota. Kami berharap masyarakat tetap menunggu dengan tenang dan tidak terpengaruh isu miring. Siapa pun yang ditetapkan nanti, itulah yang terbaik dan sudah clear secara administrasi,” pungkasnya.
Adapun 5 BUMD Makasssr yakni Perumda Air Minum (PDAM), Perumda Parkir, Perumda Pasar, Perumda Terminal dan Bank Perkreditan Rakyat Kota Makassar (Perseroda).