13/09/2025

Majesty.co.id

News and Value

Empat Tahun Bui untuk Syahruna, Pembuat Uang Palsu di UIN Alauddin

2 min read
Hakim menilai aktivitas pemalsuan uang sangat merugikan dan mengancam stabilitas keuangan.
Terdakwa uang palsu Syahruna saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Jumat (12/9/2025). (Foto: Istimewa/HO)

Majesty.co.id, Makassar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa pembuat uang palsu, Muhammad Syahruna.

Syahruna merupakan salah satu terdakwa kasus uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar.

“‎Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Muhammad Syahruna dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta,” ujar majelis hakim yang dipimpin Dyan Martha Budhinugraeny di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Jumat (12/9/2025).

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Syahruna dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan uang rupiah sebagai dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Terdakwa melanggar pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.

“Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara,” kata Dyan.

Hakim menilai aktivitas pemalsuan uang sangat merugikan dan mengancam stabilitas keuangan.

Namun, ada pula faktor yang meringankan, salah satunya karena Syahruna belum pernah dihukum sebelumnya.

Jhon Biliater Divonis 3 Tahun Bui


Selain Syahruna, terdakwa Jhon Biliater juga divonis dalam kasus yang sama. Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut enam tahun penjara.

“‎Menyatakan John Biliater Panjaitan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta membeli bahan baku yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum,” kata majelis hakim.

Selain Syahruna, terdakwa uang palsu Andi Ibrahim yang merupakan mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin divonis 7 tahun penjara.

Pengadilan juga telah menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada pembuat pita pengaman uang palsu, Ambo Ala.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.