Pengedar Uang Palsu Sindikat UIN Sri Wahyudi Divonis 1,6 Tahun Penjara
2 min read
Sidang pembacaan putusan perkara uang palsu dengan terdakwa Sri Wahyudi di Pengadilan Negeri Sungguminas, Kabupaten Gowa. (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Gowa – Terdakwa uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar, Sri Wahyudi dijatuhi hukuman 1 tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Amar putusan terdakwa Sri Wahyudi dibacakan oleh Hakim Ketua, Dyan Martha Budhinugraeny di Ruang Kartika PN Sungguminasa, pada Rabu (13/8/2025).
Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah membelanjakan atau mengedarkan uang palsu.
“Menyatakan terdakwa Sri Wahyudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membelanjakan rupiah palsu sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum,” ujar Dyan saat membacakan amar putusannya, Rabu (13/8/2025).
Terdakwa kemudian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut tiga tahun penjara denda Rp50 juta.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Sri Wahyudi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” katanya.
“Dan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” sambung Majelis Hakim.
*Peran Terdakwa Sri Wahyudi*
Dalam perkara uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar, terdakwa Sri Wahyudi didakwa mengedarkan uang palsu.
Ia membelanjakan uang palsu tersebut ke sejumlah warung-warung yang ada di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Majelis hakim menyatakan Sri Wahyudi tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang terkait penyimpanan uang palsu.
Akan tetapi, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 36 ayat 3 karena terbukti mengedarkan atau membelanjakan uang palsu.
Vonis hakim terhadap terdakwa Sri Wahyudi lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 3 tahun penjara.
Kasus uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar tersebut terungkap pada Desember 2024 lalu.
Dalam perkara ini sebanyak 15 terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Sejumlah terdakwa uang palsu juga menjalani sidang hari ini dengan agenda berbeda-beda.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok