14/08/2025

Majesty.co.id

News and Value

Annar Sampetoding Sakit, Sidang Tuntutan Uang Palsu UIN Ditunda

2 min read
Ini kedua kalinya sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Annar Sampetoding ditunda.
Suasana sidang perkara uang palsu di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (13/8/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Majesty.co.id, Gowa – Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menunda sidang tuntutan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dalam kasus uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa Basri Baco mengatakan, pembacaan tuntutan ditunda sebab terdakwa Annar tak hadir karena sakit.

Sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan ulang pada Rabu (20/8/2025).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Berdasarkan informasi dari pengawal tahanan bahwa terdakwa lagi kondisi sakit, sehingga tidak bisa menghadiri persidangan hari ini,” ujar jaksa Basri Baco di hadapan majelis hakim.

Ini kedua kalinya sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Annar Sampetoding ditunda. Sebelumnya, agenda yang sama tertunda karena jaksa belum siap.

Majelis hakim yang dipimpin Dyan Martha Budhinugraeny kemudian menanyakan soal surat keterangan sakit.

“‎Kami koordinasi dengan pihak Rutan dan dokter Rutan terkait dengan surat keterangan, memang sampai saat ini surat keterangan tersebut belum ada,” jawab Basri.

“‎Tetapi secara fakta, terdakwa dalam kondisi sakit. Kami punya dokumentasinya,” tambahnya.

Sementara itu, penasihat hukum Annar, Jamal Kamaruddin alias “Om Betel”, mengaku baru mengetahui kliennya sakit.

“Saya tidak ada koordinasi ke Rutan, hanya yang koordinasi adalah JPU dan dia tahu bahwa dia sakit,” ujarnya.

Soal penyakit yang diderita Annar, Jamal mengaku minim informasi.

“Saya tanya beberapa orang-orang yang ditahan di rutan itu terkait uang palsu, hampir mengatakan semuanya ya, yang melihat kondisi Annar itu sakit,” katanya.

Annar Salahuddin Sampetoding adalah terdakwa utama dalam kasus uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar.

Ia disebut memiliki peran penting, meskipun dalam persidangan sering membantah tuduhan dan mengaku dikriminalisasi hukum.

Kasus ini terungkap pada Desember 2024. Sedikitnya 15 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Annar, beberapa terdakwa lain juga menjalani sidang.

Mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim, menjalani agenda pembacaan pledoi, sedangkan terdakwa Sri Wahyudi menghadapi sidang putusan.

Sri Wahyudi divonis satu tahun enam bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman tiga tahun penjara.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.