02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Turun Ukur HGU PT Lonsum, Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang sebut BPN “Mafia Tanah”

3 min read
Langkah BPN dinilai bisa memicu konflik sosial
Kuasa hukum masyarakat adat Kajang, Bulukumba, Muhammad Nur memperlihatkan dokumen Perda Bulukumba tentang PT Lonsum saat berbicara kepada wartawan di Makassar, Selasa (13/8/2024). (Foto: Majesty/Arya)

Majesty.co.id, Makassar – Kuasa hukum masyarakat adat Kajang, Bulukumba, Muhammad Nur, memprotes Badan Pertanahan Nasional atau BPN Wilayah Sulsel yang memaksakan turun melakukan pengukuran tanah di lokasi perpanjangan HGU PT Lonsum.

Muhammad Nur mengatakan, langkah BPN turun mengukur HGU PT Lonsum di Bulukumba pada Selasa (13/8/2024) hari ini, telah melabrak prosedur penyelesaian sengketa yang berproses di DPRD.

Menurut Nur, DPRD Sulsel telah meminta kepada semua pihak agar tidak melakukan aktivitas pengukuran di lokasi HGU sampai proses di parlemen selesai.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Pimpinan komisi B DPRD Sulsel saat itu meminta, jangan dulu ada aktivitas sebelum rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan pada tanggal 15 yang akan digelar DPRD Bulukumba. Tapi mereka ini memaksa turun,” kata Nur kepada wartawan di Makassar, Selasa.

Namun, permintaan DPRD Sulsel tak diindahkan oleh BPN maupun PT Lonsum yang tidak hadir dalam tersebut.

Mereka tetap turun melakukan pengukuran lahan HGU yang sudah habis masa waktunya pada Desember 2023.

Nur mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini tidak pernah menerima undangan resmi dari BPN Sulsel maupun Bulukumba terkait pengukuran HGU Lonsum.



Sekalipun diundang, Nur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan hadir. Sebab mereka menghargai proses administrasi sesuai Perda Bulukumba tentang HGU PT Lonsum dan juga DPRD Sulsel.

“Sudah disampaikan kepada BPN, bahwa tim B jangan turun dulu karena ada proses RDP. Kalau itu tidak digubris oleh BPN, berarti saya sudah tidak lagi menuduh, berarti ada ulang di balik batu ini. Ada apa BPN memaksa turun?” kata Nur.

Bisa Picu Konflik Sosial


Nur menuding BPN maupun PT Lonsum telah menyerobot tanah adat karena turun melakukan pengukuran tanpa melibatkan masyarakat adat maupun pemda dan DPRD.

“Kalau mereka tetap turun, berarti BPN ini bukan lagi main mata, tapi sudah menjadi bagian dari mafia tanah,” kata Nur.

“Saya bisa pertanggungjawabkan pernyataan saya ini bahwa BPN Provinsi dan BPN Bulukumba bagian dari mafia tanah. Karena mereka tidak menggubris klaim kami sebagai pihak yang berhak atas tanah itu. Dan ini konsekwensi mereka tidak hadir RDP,” sambung Nur.

Nur berpendapat, langkah BPN melakukan pengukuran untuk perpanjangan HGU PT Lonsum, berpotensi memicu konflik dan gesekan antara masyarakat adat kajang dengan pihak perusahaan.

“Ini bisa memicu terjadinya konflik besar antara masyarakat adat dan PT. Lonsum dan dikhawatirkan apa yang terjadi di tahun 2012 akan kembali terulang dan bahkan lebih parah di tahun 2024 ini,” tegas Nur.



Hingga berita ini ditayangkan, Majesty belum dapat mengonfirmasi PT Lonsum maupun BPN Wilayah Sulsel terkait tudingan tersebut.

Diketahui, HGU PT Lonsum seluas 22.700 hektare di Kecamatan Kajang, Bulukumba, telah habis masa waktunya pada 31 Desember 2023.

Sebelumnya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Asnaedi mengatakan ada tiga poin utama terkait masalah HGU PT Lonsum

Mulai dari klaster pertama adanya tumpang tindih atau Overlap antara HGU dengan wilayah Masyarakat hukum adat kajang.

Selanjutnya klaster kedua yang diklaim masyarakat dan itu tidak masuk HGU berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Namun, eksekusi belum bisa dilaksanakan karena ada perbedaan persepsi antara masyarakat dengan PT. Lonsum.

“Yang ketiga sudah ada sertifikat yang terbit di dalam HGU itu,” kata Asnaedi saat menerima kunjungan pimpinan DPRD Sulsel di Jakarta, Minggu (30/6/2024).

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.