15/06/2025

Majesty.co.id

News and Value

Sengketa PSU Palopo: Kejati Pasang Badan Bela KPU Sulsel di MK

2 min read
Sengketa hasil PSU Palopo digugat oleh paslon RMB-Atika di Mahkamah Konstitusi.
Ilustrasi. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 pada 4 Februari 2025. (Foto: Instagram/mahkamahkonstitusi)

Majesty.co.id, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel “pasang badan” membela KPU dalam sidang sengketa hasil PSU Pilkada Kota Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Sulsel akan menjadi kuasa hukum KPU Sulsel dalam sidang sengketa PSU Pilkada Palopo di MK, Jakarta, yang dijadwalkan pada 17 Juni 2025.

Gugatan sengketa PSU Palopo diajukan oleh pasangan calon walu kota dan wakil wali Kota Palopo, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-Atika).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada KPU Sulsel untuk menghadapi gugatan hasil PSU Pilkada Kota Palopo,” kata Kajati Sulsel Agus Salim dalam pernyataan resmi, Jumat (13/6/2025).

Agus Salim pada Kamis kemarin menerima kunjungan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah bersama Komisoner Divisi Hukum, Upi Hastati, membahas terkait sengketa PSU Palopo.

Agus Salim menyebut Kejati Sulsel akan bekerja sama dengan KPU untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar dan adil.

Kajati Sulsel menegaskan akan mengerahkan segala kemampuan dan pengetahuan hukum untuk membela kepentingan KPU Sulsel dan memastikan bahwa proses PSU Palopo berjalan baik.

Sementara itu, Hasbullah menyebutkan jadwal sidang pendahuluan gugatan PSU Pilkada Palopo akan digelar pada hari Selasa (17/6/2025) di MK.

“Selanjutnya untuk sidang dengan agenda jawaban dari KPU Sulsel dijadwalkan tanggal 20 Juni. Sementara putusan akan dibacakan pada sidang di tanggal 26 Juni,” kata Hasbullah.

Sebelumnya, RMB-Atika menggugat hasil PSU Palopo yang dimenangkan oleh pasangan Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin alias Ome sebagai peraih suara terbanyak.

Kuasa Hukum RMB-Atika, Wahyudi Kasrul mengatakan, pihaknya tidak menggugat perolehan suara Naili-Ome, melainkan keabsahan pasangan nomor urut 4 tersebut.

Ome pernah dinyatakan melanggar Undang Undang Pilkada oleh Bawaslu Palopo karena tidak mengumumkan status sebagai mantan narapidana.

Sementara Naili pernah disoal terkait keabsahan laporan SPT pajak.

“Permohonan diajukan terkait syarat pencalonan pasangan calon yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Wahyudi Kasrul kepada wartawan beberapa waktu lalu.

“Melalui permohonan ini, kami ingin memberi jawaban kepada masyarakat Palopo bahwa proses pencalonan harus berdasar transparansi,” tandas Wahyudi.

Diberitakan sebelumnya, KPU Palopo melalui KPU Sulsel menetapkan pasangan Naili-Ome sebagai peraih suara terbanyak PSU Palopo.

Naili-Ome membukukan 47.349 suara, disusul Farid Kasim Judas-Nurhaenih 35.058 suara, RMB-Atika 11.021 suara dan Putri Dakka-Haidir Basir 269 suara.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.