14/08/2025

Majesty.co.id

News and Value

Kiai MUI Sulsel Ogah Dilibatkan Urus THM, BMI nilai SK Gubernur “Berbahaya”

3 min read
Hal ini terkait SK Gubernur Sulsel tentang moratorium THM.
Suasana salah satu tempat hiburan malam saat disidak oleh anggota DPRD Sulsel beberapa waktu lalu. (Foto: Majesty.co.id/Arya)

Majesty.co.id, Makassar – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) K.H Ruslan menyatakan enggan pihaknya dilibatkan dalam proses penerbitan izin tempat hiburan malam (THM).

Hal itu disampaikan Kiai Ruslan merespons Sulsel Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 714/V/Tahun 2025 tentang Moratorium Perizinan Berusaha dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bar, Diskotek, dan Kelab Malam.

Keputusan tersebut menggariskan bahwa MUI adalah instansi terkait dalam pemberian rekomendasi izin operasional THM di Sulsel.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Kami masih akan rapat kembali nantinya. Tapi, pada kesimpulannya seluruh anggota di MUI tidak berkeinginan agar Majelis Ulama Indonesia bagian dari pada aturan yang ada di dalam moratorium Gubernur Sulsel itu,” kata Kiai Ruslan kepada wartawan di Kota Makassar, Jumat (13/6/2025).

Menurut Kiai Ruslan, semua anggota MUI Sulsel telah berpendapat bahwa para ulama tidak boleh masuk sebagai unsur pemberi rekomendasi izin THM.

Namun, keputusan MUI Sulsel secara kelembagaan akan diputuskan dalam rapat resmi selanjutnya.

“Pada intinya semua pengurus MUI di Sulsel 99,9 persen menolak itu. Untuk melibatkan Majelis Ulama,” tegas Ruslan.

BMI nilai Kekeliruan Besar


Sikap serupa disampaikan oleh ketua umum ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI), Muhammad Zulkifli.

Ia menilai keterlibatan MUI dalam penerbitan izin THM merupakan kekeliruan dalam substansi SK Gubernur Sulsel.

“Dengan melibatkan MUI dalam penerbitan izin setiap kegiatan baik itu usaha Bar dan THM, mulai izin operasional ataupun kegiatan event lainnya, memang adalah sebuah hal yang sangat keliru,” ujar Zulkifli.

Menurutnya, tugas MUI adalah memberikan pandangan keagamaan terkait halal-haram atau manfaat dan mudarat suatu kegiatan, bukan memberikan izin atau rekomendasi operasional.

“Tugas Majelis Ulama Indonesia itu jelas hanya memberikan pandangan halal atau haram dalam satu kegiatan tempat usaha dan MUI hanya memberikan pandangan mengenai manfaat dan mudharat semua kegiatan,” katanya.

“Jadi soal memberi rekomendasi penerbitan izin operasional atau kegiatan lainnya, itu wilayah pemerintah, bukan MUI,” imbuhnya.

Zulkifli juga mengingatkan bahwa keterlibatan MUI dalam urusan teknis perizinan bisa menimbulkan risiko besar atau “berbahaya”.

“Memasukkan MUI dalam persoalan tersebut berpotensi menumbalkan Majelis Ulama Indonesia. Bahkan, hal itu bisa dimanfaatkan oleh kelompok ekstrem untuk memicu konflik SARA berskala besar di Makassar dan Sulsel,” jelasnya.

Ia menegaskan dukungannya terhadap penolakan MUI dan meminta Gubernur Sulsel segera merevisi isi moratorium.

“Ulama hanya menyampaikan pandangan. Apa dampaknya, ya, eksekusinya pemerintah,” ujarnya.

“MUI secara tegas pasti menolak sebagai pemberi rekomendasi untuk izin THM,” tutup Zulkifli, yang juga menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Kota Makassar.

Sebelumnya, Kepala Dinas PTSP Sulsel Asrul Sani mengatakan SK tentang Moratorium THM diklaim datang dari kelompok masyarakat.

“Pertama, ada desakan atau surat dari Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan, kemudian dari pengurus Muhammadiyah Sulawesi Selatan,” kata Asrul Sani.

Selain itu, beberapa unsur organisasi masyarakat lainnya juga turut menyuarakan kekhawatiran mereka.

Faktor lainnya adalah dampak sosial yang ditimbulkan akibat aktivitas diskotek di Makassar.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.