DKPP Periksa 5 Komisioner KPU Barru Gegara Hentikan Debat Calon Bupati
2 min read
Sidang dugaan pelanggaran kode etik 5 komisioner KPU Kabupaten Barru di kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Kamis (13/3/2025). (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU Kabupaten Barru, Abdul Syafah B, beserta empat anggotanya, yaitu Busman A Gani, Ilham, Abdul Mannan, dan Arham, dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sidang yang membahas perkara Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 ini berlangsung di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Kamis (13/3/2025).
Kelima anggota KPU Kabupaten Barru tersebut diadukan oleh Munawir dan Pangeran Alfayed Ruslan.
Pengadu menilai para teradu melanggar KEPP karena dianggap tidak menjaga kehormatan dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.
“Pada pelaksanaan debat sempat terhenti karena mati lampu selama 30 menit, dan para teradu malah berkelakar pelaksanaan debat tersebut adalah uji coba,” ujar Munawir dalam keterangan tertulis.
Ilham, yang mewakili pihak teradu, membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan maksimal untuk debat terbuka pada Pilkada 2024.
“Hal itu terjadi di luar kendali kami. Pihak PLN pun menyebutkan sebetulnya telah dilakukan langkah preventif dengan memasang daya cadangan, namun untuk peralihan ke daya cadangan memang membutuhkan waktu,” tuturnya.
Ilham menambahkan bahwa setelah berkoordinasi dengan Kepolisian, Panelis, dan Bawaslu Kabupaten Barru, KPU akhirnya memutuskan untuk menghentikan debat tersebut dan menjadwalkan ulang di Kota Makassar.
“Kami sepakat kegiatan debat dihentikan pada tanggal 30 Oktober 2024 dan akan dilaksanakan pada tanggal 13 November 2024 di Makassar dalam sekali debat,” ucapnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis, J Kristiadi, didampingi tiga anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu Mirfan (unsur masyarakat), Upi Hastati (unsur KPU), dan Abdul Malik (unsur Bawaslu).
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok