Bukannya Berdamai, Anak Buah Suwardi Haseng Laporkan Andi Farid ke BK DPRD Soppeng
2 min read
Kolase foto. Kuasa hukum Kepala BKPSDM Soppeng, Rusman (kanan) melaporkan Ketua DPRD Soppeng kepada Badan Kehormatan DPRD atas dugaan pelanggaran etik. (Foto: Istimewa/Instagram/dprd_soppeng)
Majesty.co.id, Soppeng — Upaya sejumlah pihak mendamaikan Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Sulsel, Andi Muhammad Farid dengan Kepala BKPSDM Soppeng, Rusman, tampaknya menemui jalan buntu.
Alih-alih berdamai, Rusman melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan legislator Golkar Andi Muhammad Farid ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Soppeng atas dugaan pelanggaran kode etik berat, Kamis (12/2/2026).
Anak buah Bupati Soppeng Suwardi Haseng itu, melaporkan Andi Farid yang merupakan putra mantan Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak buntut dari peristiwa pada 24 Desember 2025.
Saat itu, Andi Farid diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Rusman dan bertindak sewenang-wenang dengan mendatangi kantor pemerintahan daerah.
“Laporan ini sebagai alat uji sekaligus kontrol warga negara terhadap pejabatnya. Apakah patut dan wajar jika seorang anggota dewan melakukan pengawasan dengan cara melempar kursi dan menendang?,” kata Kuasa hukum Rusman, Firmansyah, dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2/2025).
Sebelumnya, Rusman juga telah memolisikan Andi Farid ke Polres Soppeng atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Selain persoalan etik, perbuatan Andi Farid diduga bertentangan dengan UU Administrasi Pemerintahan, khususnya mengenai larangan pejabat bertindak sewenang-sewenang.
Firmansyah menilai peristiwa ini telah menjadi pengetahuan umum yang dianggap menodai moral publik dan mencederai harkat martabat manusia.
“Prinsip dasarnya adalah berkaitan dengan harkat dan martabat sebagai manusia. Siapa pun tidak boleh melakukan tindakan yang merendahkan sesama manusia, itu prinsip demokrasi,” tambahnya.
Dalam poin kesimpulan laporan tersebut, pihak Rusman meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Soppeng untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada Andi Muhammad Farid.
Tuntutan tersebut meliputi meminta BK DPRD Soppeng menerbitkan rekomendasi kepada Partai Golkar untuk memberhentikan Andi Farid sebagai Anggota DPRD Kabupaten Soppeng.
“Atau setidak-tidaknya memberhentikan dari kedudukan alat kelengkapan dewan serta jabatan sebagai Pimpinan DPRD Soppeng.
Hingga berita ini diturunkan, Majesty masih berupaya meminta keterangan BK DPRD Soppeng.
Kasus Andi Farid vs Rusman bermula saat politisi Golkar itu memprotes keputusan Pemkab Soppeng menempatkan sejumlah orang di lingkirannya sebagai PPPK di instansi lain.
Tak terima hal tersebut, Andi Farid mendatangi Rusman di kantor BKPSDM Soppeng. Dari situ, Farid diduga melakukan kekerasan kepada Rusman.
