01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Sidang Pilkada Jeneponto, Eks Hakim MK Tegaskan KPU Wajib Laksanakan Rekomendasi PSU Bawaslu

3 min read
Rekomendasi tersebut berupa pemungutan suara ulang pada 13 TPS di Jeneponto
Saksi ahli sidang sengketa Pilkada Jeneponto, Aswanto pada persidangan di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Tangkapan Layar/Youtube)

Majesty.co.id, Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pilkada Kabupaten Jeneponto yang dimohonkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Jeneponto Muh. Sarif-Moch. Noer Alim Qalby.

Dalam sidang yang digelar di Jakarta, Kamis (13/2/2025), Sarif-Qalby menghadirkan ahli yaitu guru besar Fakultas Hukum Unhas, Aswanto, yang juga mantan hakim konstitusi.

Aswanto dalam kesaksiannya menyatakan, perkara nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini sampai ke MK karena ada rekomendasi Bawaslu Jeneponto yang tidak dilaksanakan KPU.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Rekomendasi tersebut berupa pemungutan suara ulang pada 13 TPS karena disinyalir terdapat pelanggaran dalam proses pemilihan. KPU hanya melaksanakan dua PSU.

Aswanto berpendapat, rekomendasi Bawaslu merupakan tindakan korektif terhadap dugaan pelanggaran atau kesalahan dalam pemungutan suara di TPS.

“Salah satu yang sangat penting dalam pilkada adalah menjaga kemurnian suara. Itulah sebabnya jika ada kesalahan harus dikoreksi,” ujar Aswanto dalam tayangan Live Youtube MK yang dipantau Majesty dari Makassar.

Menurut Aswanto, jika pelanggaran tersebut tidak dikoreksi maka akan berimplikasi pada banyak hal. Termasuk, berpotensi terjadi pelanggaran berulang oleh penyelenggara dalam hal ini KPU.

Aswanto menilai, argumen KPU Jeneponto tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu karena terdapat silang pendapat di antara komisioner.

Silang pendapat tersebut, kata Aswanto, seharusnya tidak terjadi apabila komisioner KPU Jeneponto memahami regulasi.

“Tetapi silang pandang itu tidak seharusnya terjadi kalau teman-teman penyelenggara pemilu memahami regulasi, karena semua persoalan atau proses tahapan pemilukada itu normanya semuanya sudah jelas,” kata Aswanto di hadapan Hakim Panel II MK yang dipimpin Saldi Isra.

Contohkan Kasus PSU Makassar


Aswanto menganggap KPU Jeneponto keliru tidak melaksanakan rekomendasi PSU, sebab case atau kasus yang sama ditemukan di Pilkada Makassar.

Di Makassar, kata Aswanto, rekomendasi Bawaslu dilaksanakan oleh KPU Makassar untuk PSU sebab ditemukan 1 kejadian pelanggaran di TPS.

“Kenapa ditindak lanjuti karena itu amanat undang-undang. Didalam pasal 144 Undang-Undang Pemilihan nomor 10 tahun 2016 itu sudah ditegaskan bahwa rekomendasi Bawaslu itu wajib ditindak lanjuti,” tegas Aswanto.

Aswanto memahami mengapa KPU Jeneponto tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu, salah satunya disebabkan tidak memahami regulasi kepemiluan.

“Saya bisa memahami kenapa KPU tidak menindaklanjuti karena ada hal yang tidak mengikuti perkembangan regulasi,” katanya.

“Dengan demikian menurut saya, tidak ada alasan KPU sebenarnya tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu itu. Dan saya kira kita paham ada beberapa KPU daerah yang tidak melakukan rekomendasi itu dibawa ke DKPP,” tandas Aswanto.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.