Pengadilan Eksekusi Lahan 1,2 Hektare di Samping Perumahan Elite Makassar
2 min read
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; highlight: true; brp_mask:0;?brp_del_th:null;?brp_del_sen:null;?delta:null;?module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 38;
Proses eksekusi dan penggusuran di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kota Makassar, pada Kamis (13/2/2025). (Foto: Majesty/Arya)
Majesty.co.id, Makassar – Eksekusi lahan seluas 12.931 meter persegi di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (13/2/2025) berlangsung ricuh.
Tanah tersebut berada tak jauh dari pos polisi lalu lintas Fly Over Pettarani. Lahan ini membentang di samping perumahan elit The Mutiara dan kantor Indihome Makassar.
Di atas lahan, berdiri sederet rumah toko atau Ruko serta sebuah gedung yang dulunya diketahui adalah sekolah. Lahan ini juga dihuni puluhan kepala keluarga.
Tak pelak, sejumlah bangunan tersebut digusur menggunakan alat berat. Penggusuran ini dikawal ribuan personel kepolisian.
Namun, massa yang mengklaim pemilik lahan menolak penggusuran dan melakukan perlawanan dengan memblokade Jalan Pettarani. Aksi ini memicu bentrokan antara warga dan polisi di ruas protokol utama Kota Makassar.

Situasi semakin memanas ketika polisi menggunakan gas air mata serta menyemprotkan air untuk membubarkan massa.
Sekira pukul 14.00 WITA, polisi mampu mengendalikan situasi hingga eksekusi lahan dan penggusuran pun dilakukan.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks.
Perkara ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi dan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, M.Si, beserta pihak lainnya sebagai termohon eksekusi.
Lahan Sengketa
Kuasa hukum pihak yang menolak eksekusi menjelaskan bahwa sengketa ini telah berlangsung sejak 2018.
“Sengketa lahan ini sudah bergulir lama sejak tahun 2018. Andi Baso Matutu sebagai pemilik lahan di Jalan AP Pettarani mengajukan gugatan ke pengadilan, sehingga terjadi sengketa,” ujar kuasa hukum Andi Baso Matutu, Hendra Karianga.
“Putusan dari 2018 hingga 2020 menyatakan bahwa Andi Baso Matutu adalah pemilik sah atas tanah tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Makassar, Sapta Putra, menegaskan bahwa eksekusi ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok