15/08/2025

Majesty.co.id

News and Value

Jadwal Sidang Pilkada Jeneponto dan Pinrang di MK: Pemohon Dalilkan Kecurangan TSM

2 min read
Jika tak ada aral melintang, sengketa Pilkada Jeneponto akan digelar pada Selasa (14/1/2025)
Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (Foto: MKRI)

Majesty.co.id, Makassar – Sengketa perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, segera disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Jika tak ada aral melintang, sengketa Pilkada Jeneponto akan digelar pada Selasa (14/1/2025) besok pukul 08.00 WIB. Hal itu sesuai jadwal yang diumumkan MK dalam laman resminya.

Pemohon sengketa Pilkada Jeneponto di MK adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati Muh. Sarif-Moch. Noer Alim Qalby.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Permohonan Sarif-Qalby di MK teregister dengan nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang sengketa Pilkada Jeneponto akan dipimpin hakim panel 2 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.



Dalam salinan permohonan Sarif-Qalby, paslon ini meminta MK menggelar pemungutan suara ulang atau PSU pada 25 tempat pemungutan suara (TPS) di Jeneponto.

Sarif-Qalby mendalilkan bahwa KPU Jeneponto sebagai pihak termohon melakukan sejumlah pelanggaran karena tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu soal PSU.

Akibatnya, dalam permohonan itu, perolehan suara Sarif-Qalby dengan Paris Yasir-Islam Iskandar berjarak 1.086 suara.

Sarif-Qalby menurut keputusan KPU Jeneponto meraih 88.083 suara. Sementara Paris-Islam membukukan 89.147 suara.

Dugaan Pelanggaran TSM Pilkada Pinrang


Sementara itu, sengketa hasil Pilkada Pinrang yang digugat oleh paslon bupati Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir akan digelar di MK pada Rabu (15/1/2025) pukul 13.00 WIB.

Gugatan Jaya-Abdillah di MK teregister dengan nomor 123/PHPU.BUP-XXIII/2025. Duet ini menggugat keputusan KPU Pinrang Nomor: 1198 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Tahun 2024.

Merujuk surat keputusan KPU Pinrang, paslon Jaya-Abdillah merupakan paslon peraih suara terbanyak kedua dengan perolehan 89.753 suara.

Jaya-Abdillah kalah dari paslon bupati dan wakil bupati Pinrang Irwan Hamid-Sudirman Bungi yang meraup 102.723 suara.



Dalam permohonannya di MK, Jaya-Abdillah mendalilkan selisih 12 ribu suara lebih dari Irwan-Sudirman disebabkan money politik dan pelanggaran secara terstruktur, sistematis Dan masif (TSM) yang dilakukan rivalnya tersebut.

Untuk itu, dalam petitum permohonannya, Jaya-Abdillah meminta hakim MK memerintahkan KPU Pinrang mendiskualifikasi Irwan-Sudirman dan atau menggelar PSU semua TPS di Bumi Lasinrang.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.