Appi minta Pemilihan Ketua RT-RW Kota Makassar Digelar Tanpa Riak
3 min read
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan keterangan pers mengenai pemilihan ketua RT-RW serentak. (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menggelar pemilihan ketua RT dan RW secara serentak pada 3 Desember 2025.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi, meminta agar proses pemilihan ketua RT dan RW berjalan lancar tanpa keributan.
Menurut Appi, pemilihan ketua RT-RW merupakan agenda penting bagi masyarakat di tingkat akar rumput dan tidak seharusnya menimbulkan konflik.
“Ini pemilihan RT-RW diadakan untuk kepentingan masyarakat. Tujuannya itu, dan yang memilih juga masyarakat. Artinya, tidak ada alasan untuk harus rusuh, ribut gara-gara ini,” kata Appi di Balai Kota Makassar, Selasa (11/11/2025).
Appi mengatakan, pemilihan ini digelar agar masyarakat mendapatkan figur ketua RT dan RW yang benar-benar memahami kondisi wilayahnya.
Para ketua RT-RW nantinya diharap mampu berkolaborasi dengan pemerintah kelurahan dalam mendukung program-program Pemkot Makassar.
“Ini untuk memastikan orang-orang yang terpilih adalah mereka yang mengerti kondisi masyarakat di sekitarnya. Supaya proses layanan bisa lebih cepat dan tepat karena mereka tahu apa kendala di wilayahnya,” jelasnya.
Appi menambahkan, peran RT-RW sangat penting karena sering kali menjadi tempat pertama yang didatangi warga saat terjadi permasalahan di lingkungan.
Tidak Ada Libur Saat Pemungutan Suara
Wali Kota juga memastikan pemungutan suara tidak akan mengganggu aktivitas warga. Pemilihan dilakukan berdasarkan kartu keluarga (KK) dan berlangsung singkat.
“Akan beraktivitas seperti biasa karena saya pikir ini cepat,” katanya.
Menanggapi potensi hujan deras pada waktu pelaksanaan, Appi menegaskan kesiapan panitia untuk menyesuaikan kondisi lapangan.
“Kalau memang harus pakai tenda, dia akan pakai tenda. Itu kan sudah ada panitia,” pungkasnya.
Tahapan Pemilihan RT/RW Serentak se-Kota Makassar 2025
1. 12–13 November: Sosialisasi petunjuk teknis pemilihan ketua RT/RW
2. 14 November: Penerbitan SK panitia pelaksana tingkat kecamatan dan kelurahan
3. 15–16 November: Pendataan wajib pilih
4. 17 November: Pengumuman daftar wajib pilih
5. 18–20 November: Perekrutan dan penetapan petugas TPS
6. 21 November: Penetapan lokasi TPS
7. 22–24 November: Pendaftaran calon ketua RT/RW
8. 25 November: Penetapan calon ketua RT/RW
9. 26 November: Pencabutan nomor urut calon
10. 27 November: Penetapan daftar pemilih tetap (DPT)
11. 27–29 November: Kampanye terbatas calon
12. 30 November–1 Desember: Pembagian undangan dan pengecekan surat suara
13. 2 Desember: Masa tenang dan distribusi logistik pemilihan ketua RT
14. 3 Desember: Pemungutan dan perhitungan suara ketua RT
15. 4–5 Desember: Masa sanggah dan jawaban sanggah
16. 6 Desember: Penetapan ketua RT terpilih
17. 7 Desember: Distribusi logistik pemilihan ketua RW
18. 8 Desember: Pemungutan dan perhitungan suara ketua RW
19. 9–10 Desember: Masa sanggah dan jawaban sanggah
20. 11 Desember: Penetapan ketua RW terpilih
Penulis: Suedi
