01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Terancam TMS: Trisal Mengaku Lulusan SMA, Jubir Bilang Pakai Ijazah C Ikut Pilkada Palopo

3 min read
Ijazah yang digunakan Trisal Tahir maju Pilkada Palopo sorotan publik
Kolase foto. Trisal Tahir dan format ijazah paket C. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar – Bakal calon wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Trisal Tahir memakai ijazah paket C SMA sebagai dokumen persyaratannya untuk ikut Pilkada 2024 bersama Akhmad Syarifuddin atau Ome.

Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara Trisal-Ome, Haedar Jidar. Ia mengakui jagoannya tersebut memakai ijazah paket C SMA yang digunakan mendaftar ke KPU Palopo. Padahal, Trisal dalam sebuah wawancara mengaku lulusan SMA.

“Memang paket C, tapi apakah melanggar undang-undang? kan tidak,” ujar Haedar Jidar melalui sambungan telepon kepada Majesty, Rabu (11/9/2024).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Haedar Jidar yang juga mantan ketua KPU Palopo menjelaskan, ijazah paket C dibolehkan karena dokumen ini dianggap setara dengan tanda kelulusan sekolah pada umumnya.

“Ijazah paket C itu kan, setara dengan lulusan SMA sederajat,” kata dosen Fakultas Hukum Unanda tersebut.

Duduk Persoalan: Terancam TMS


Ijazah paket C Trisal Tahir menjadi sorotan publik karena diduga tidak sah dan atau belum disahkan oleh otoritas lembaga pendidikan. Legalisir ijazah pendidikan adalah syarat wajib semua kandidat cakada.

KPU Palopo maupun penyelenggara pemilu di daerah lainnya, saat ini sedang meneliti dokumen administrasi syarat calon.

Penelitian dilakukan dengan mengujungi langsung sekolah untuk mengecek keaslian ijazah.

Apabila nantinya terdapat laporan masyarakat atas hasil penelitian dokumen syarat calon tersebut, termasuk ijazah, maka KPU wajib meneruskan hal ini kepada pihak berwenang. Itu merujuk pasal 133 ayat 1 PKPU nomor 10 tahun 2024.

Jika ijazah atau surat tanda tamat belajar dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, sesuai ayat 2 pasal 133 PKPU 10, maka penggunaan dokumen tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Selain itu, jika keabsahan ijazah paket C tidak bisa dibuktikan, Trisal terancam tidak memenuhi syarat administrasi sebagai calon sesuai pasal 119 ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 sebagaimana yang diubah dalam PKPU nomor 10.

Haedar tak menjawab lembaga pendidikan apa yang menjadi tempat Trisal Tahir mengikuti ujian paket C. Begitu pun tahun berapa ijazah paket C kader Gerindra itu diterbitkan.

“Buka dokumen kalau mau lihat (ijazah), lihat di KPU. Silahkan lihatki di KPU. Kita tunggu penetapan KPU,” tutur Haedar.

Anggota KPU Palopo Muhatzir Hamid belum menjawab permintaan wawacaran Majesty ihwal keaslian ijazah paket C Trisal Tahir.

Komisioner KPU Palopo divisi teknis penyelenggaraan tersebut kabarnya telah meneliti dokumen syarat calon kandidat Pilkada Palopo 2024.

KPU dijadwalkan menggelar rapat pleno penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Pilkada 2024 pada 22 September.


BERITA TERKAIT

Hipmi Lutim yakin Amar Sulaiman akan Bawa Hipmi Sulsel Semakin Jaya

Hasil Survei Bacalon Bupati Luwu Utara: Muhammad Fauzi Tertinggi, Arsyad Kasmar Terbawah

Momen Cawabup Cantik Pinrang Tampil Menyanyi Usai Tes Kesehatan

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.