01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

DPS Pilkada di Torut Bertambah 4 ribu Lebih dari Jumlah DPT Pemilu

3 min read
Jumlah TPS berkurang
Ilustrasi. Simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024, di TPS 002 Lembang Sangbua’, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara, Senin (29/1/2024). (Foto: Majesty/Febry)

Majesty.co.id, Toraja Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak 2024 berjumlah 181.416 pemilih.

Jumlah DPS Pilkada 2024 di Torut disahkan dalam
rapat pleno terbuka KPU Torut tentang rekapitulasi penetapan DPS pada Pilkada Serentak, di Toraja Misiliana Hotel, Sabtu (10/8/2024).

DPS Pilkada 2024 di Torut sebanyak 181.416 jiwa terdiri laki-laki sebanyak 91.746 dan perempuan sebanyak 89.670 pemilih. Dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 424, untuk 151 kelurahan/lembang.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Anggota KPU Torut Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Furqan Mansyur Batkam, menyebut jumlah DPS Pilkada 2024 di Torut bertambah dari jumlah daftar pemilih tetap atau DPT Pemilu lalu.

“Untuk DPT pada Pemilu  2024 itu sebanyak 176.720, mengalami kenaikan karena beberapa faktor seperti pindah domisili antar wilayah, dan juga ada yang mengalami penambahan usia, yakni 17 tahun,” kata Furqan Mansyur.

Jumlah DPS dari jumlah DPT bertambah 4 ribu lebih. Sementara untuk jumlah TPS Pemilu 2024 sebanyak 748, yang artinya berkurang dibanding jumlah TPS pada pilkada ini.

DPS Hasil Kerja Tim Ad Hoc


Furqan menjelaskan bahwa DPS Pilkada 2024 yang ditetapkan KPU Torut merupakan hasil kerja badan ad hoc yakni Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dibentuk oleh PPS (Panitia Pemugutan Suara).

Mereka bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data, dengan melakukan coklit dengan cara dari rumah ke rumah atau door to door untuk memastikan data pemilih benar-benar valid dan akurat.

Pantarlih inilah yang memuktahirkan data pemilih dengan melakukan coklit atau pencocokan data yang berdasarkan data Kemendagri dalam bentuk DP4 atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan. Dari situ, diturunkan kepada KPU RI untuk masing-masing KPU kabupaten/kota yang ada.

“Saya menegaskan bahwa daftar pemilih sementara ini memiliki kedudukan yang strategis, guna memastikan seluruh pemilih atau masyarakat yang berada di daerah Kabupaten Toraja Utara khususnya terdaftar secara baik dan benar,” kata Furqan.

Dengan begitu, seluruh masyarakat Toraja Utara diharap menggunakan hak pilihnya saat pemilihan gubernur dan wakil gubernur Suls serta bupati dan wakil bupati yang akan dilakasanakn serentak pada 27 November 2024.

“Tahapan ini belum berakhir sampai di sini, sebelum menuju DPT finalisasi. Dinamika dalam pembetulan ataupun tanggapan baik itu dari masyarakat itu sendiri atau badan pengawas, di tahapan selanjutnya angka sewaktu-waktu akan berubah sebelum dijadikan pemilih tetap yakni di tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) nantinya,” tandas Furqan.


Penulis: Febry

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.