02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Arifin Majid Sosialisasikan Perda Pembentukan LPM Makassar

2 min read
Arifin Majid menggelar sosialisasi Perda nomor 41 tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Majesty.co.id, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Golkar, Arifin Majid kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) sebagai bagian dari tugas dan fungsinya selaku legislator.

Arifin Majid menggelar sosialisasi Perda nomor 41 tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Sosialisssi angkatan keempat itu berlangsung di Hotel Prima, Makassar, Sabtu (12/4/2025).

Arifin menjelaskan, LPM merupakan wadah
yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah di tingkat kelurahan.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“LPM dibentuk untuk menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan,” ujar Arifin Majid di hadapan ratusan peserta sosialisasi.

Arifin lebih lanjut menjelaskan bahwa LPM di Makassar memiliki beberapa fungsi. Fungsi tersebut ditegaskan dalam pasal 3 ayat 1 Perda pembentukan LPM.

Fungsi LPM yang pertama kata Arifin Majid adalah menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat di tingkat kelurahan.

“Fungsi lainnya itu mengkoordinasian lembaga kemasyarakatan, perencanaan kegiatan pembangunan secara partisipatif dan terpadu,” kata mantan ASN senior Pemkot Makassar ini.

Dalam sosialisasi ini, Arifin Majid juga menjelaskan bahwa pengurus LPM meruopakan perwakilan masyarakat dari tingkat RT dan RW.

“Pengurus RW dan RT dipilih oeh masyarakat yang bvertempat tinggal di wilayah kerjanya dengan suara terbanyak,” jelas Arifin Majid.

“Jadi, semua bisa jadi pengurus LPM dengan syarat usianya sudah cukup dan bertempat tinggal di wilayah yang dimaksud,” tandas Arifin Majid.

Sebelumnya, Arifin Majid juga menggelar sosialisasi Perda tentang kepemudaan, retribusi parkir dan pemberdayaan pasar tradisional.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.