Pemkot Makassar Mulai Cairkan THR untuk ASN-PPPK Paruh Waktu
3 min read
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyerahkan SK pengangkatan kepada perwakilan PPPK di Lapangan Karebosi, Senin (23/6/2025). (Foto: Diskominfo Makassar)
Majesty.co.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar mulai memproses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh aparatur sipil negara termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi menyatakan bahwa THR Idulfitri ini mencakup ASN, PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu.
THR untuk PNS maupun PPPK didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2026 sebagai payung hukum penguatan kesejahteraan pegawai.
Langkah cepat ini diambil untuk memastikan seluruh aparatur dapat memenuhi kebutuhan menjelang hari raya Idulfitri tepat waktu.
“Hari ini sudah mulai terproses THR, baik ASN maupun rekan-rekan PPPK paruh waktu dan penuh waktu semuanya dapat,” ujar Appi di Balaikota Makassar, pada Kamis (12/3/2026).
Appi ini menjelaskan bahwa koordinasi dengan bagian keuangan telah dilakukan untuk mempercepat distribusi anggaran.
Ia menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan terhadap status pegawai dalam penyaluran hak keuangan tahunan ini.
Adapun total anggaran yang disiapkan khusus untuk pembayaran THR PPPK paruh waktu dan penuh waktu diperkirakan mencapai sekitar Rp3 hingga Rp4 miliar.
Menurutnya, pemenuhan hak ini adalah bentuk apresiasi nyata atas dedikasi seluruh jajaran dalam melayani masyarakat.
Khusus untuk PPPK paruh waktu, Munafri menjelaskan bahwa sistem pemberian tunjangan menggunakan metode penghitungan yang adil dan proporsional.
Besaran yang diterima akan dikalkulasi berdasarkan akumulasi waktu kerja yang disesuaikan dengan nilai gaji masing-masing pegawai.
“Yang paruh waktu itu cara penghitungannya proporsional, dibagi dari waktu kerjanya dengan nilai gajinya, itulah yang menjadi tunjangannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, politisi Golkar tersebut menekankan bahwa prinsip kesetaraan dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan strategis tersebut.
Pemerintah Kota Makassar juga telah memastikan bahwa kondisi kemampuan keuangan daerah sangat mencukupi untuk mengover seluruh tunjangan tersebut.
“Harus ada kesetaraan dan sudah ada regulasi yang mengatur itu, serta kemampuan keuangan daerah kita bisa dilakukan,” tambah Appi.
Proses pencairan dana dilakukan secara bertahap mulai hari ini hingga beberapa hari ke depan untuk mengantisipasi kendala teknis.
Jadwal distribusi dijadwalkan berlangsung maraton guna meminimalisir adanya kesalahan data rekening ataupun hambatan administratif lainnya di lapangan.
“Jadi hari ini, besok, kalau ada lagi mungkin kesalahan rekening dan sebagainya sampai hari Senin atau Selasa,” katanya.
Pemerintah kota berkomitmen mengawal proses ini hingga seluruh dana masuk ke rekening masing-masing pegawai tanpa terkecuali.
Sementara itu, Kepala BPKAD Makassar, Muhammad Dakhlan, yang mendampingi Wali Kota, menambahkan bahwa besaran THR bagi PPPK diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerja sesuai surat keputusan (SK) pengangkatan.
“Artinya kalau masa kerjanya di bawah satu tahun, misalnya lima bulan, maka lima bulan itu dibagi 12 kemudian dikali gajinya. Itu yang mereka terima,” pungkasnya.
Penulis: Suedi
