Tok! Halijah Nur Tinri sebagai Pengelola Sah Kampus UPRI, Kini Fokus Buka Prodi S3
2 min read
Dari kiri ke kanan: Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Andi Lukman, Rektor UPRI Darwis Nur Tinri dan Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD), Halijah Nur Tinri (kiri) pada wisuda sarjana dan magister UPRI di Hotel Claro, Kota Makassar. (Foto: Istimewa/HO)
Majesty.co.id, Makassar — Drama dualisme kepengurusan Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) yang menaungi Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar resmi berakhir.
Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) kedua menyatakan bahwa kepengurusan yayasan UPRI Makassar yang sah berada di bawah pimpinan Halijah Nur Tinri.
Kepastian hukum ini tertuang dalam putusan perkara Nomor 884 PK/Pdt/2025 yang membatalkan putusan PK sebelumnya. Dengan keluarnya putusan ini, tidak ada lagi pihak lain yang berhak mengklaim pengelolaan UPRI.
Dalam konferensi pers di Hotel Claro Makassar, Kamis (12/12/2026), Halijah Nur Tinri mengungkapkan bahwa sengketa ini tidak hanya dimenangkan secara perdata, tetapi juga pidana.
Pihak yang sempat bersengketa dinyatakan terbukti memberikan keterangan palsu pada akta notaris dan dijatuhi vonis dua tahun penjara.
“Alhamdulillah, permohonan PK kedua kami dikabulkan. Pelaku pemalsuan keterangan akta juga telah dihukum dua tahun penjara. Barang bukti tindak pidana tersebut sudah disita negara untuk dimusnahkan,” tegas Halijah.
Aktivitas Akademik Tetap Berjalan Lancar
Rektor UPRI, M. Darwis Nur Tinri, memastikan bahwa operasional kampus tidak pernah terganggu meskipun sengketa hukum berlangsung lama. Hal ini dikarenakan izin penyelenggaraan resmi tetap berada di tangan kepengurusan mereka.
“Perkuliahan tetap berjalan karena izin penyelenggaraan ada pada kami. Mahasiswa tetap kuliah seperti biasa. Sekarang semuanya sudah jelas secara hukum, termasuk status lahan kampus (HGB) yang sah di bawah naungan kami,” jelas Darwis.
Pasca selesainya konflik hukum ini, manajemen UPRI kini tancap gas untuk melakukan pengembangan institusi.
Sebagai salah satu kampus tertua di Makassar, UPRI berkomitmen mengejar ketertinggalan dengan menambah program studi baru dan memperkuat kualitas SDM.
“Kami akan fokus pada pengembangan universitas dan memiliki rencana jangka panjang untuk membuka program doktoral,” kata Darwis dengan optimis.
Keputusan final dari Mahkamah Agung ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh civitas akademika UPRI untuk fokus kembali pada peningkatan mutu pendidikan tanpa dibayangi ketidakpastian hukum.
