23/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

DPRD Sulsel Tolak Bagi Untung 2,5 persen Blok Migas Sengkang, Dianggap Terlalu Kecil

3 min read
DPRD Sulsel meminta bagi keuntungan blok Migas Sengkang harus berdasarkan aturan Kementerian ESDM.
Aerial foto. Aktivitas gas alam Energy Equity Epic (Sengkang) Pty. Ltd (EEES) di Desa Poleonro, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo pada Juli 2021. (Foto: Instagram/idris.prasetiawan)

Majesty.co.id, Makassar – Komisi C DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta Participating Interest (PI) atau pembagian keuntungan dari blok Migas Sengkang diberikan kepada pemerintah daerah melebihi angka 2,5 persen.

Hal itu terungkap dalam rapat Komisi C DPRD Sulsel bersama PT Sulsel Andalan Energi dan perwakilan kontraktor Energy Equity Epic (Sengkang) Pty Ltd (EEES) di Makassar, Selasa (11/2/2025).

Ketua Komisi C DPRD Sulsel Andre Prasetyo
Andre mengatakan, bagi keuntungan sebesar 2,5 persen merupakan hasil kesepakatan antara PT SAE selaku BUMD Sulsel dengan pihak Energy Equity Epic tanpa sepengetahuan dewan.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Andre mendorong kesepakatan itu dicabut dan dinegosiasikan ulang. Ia meminta bagi keuntungan blok Migas Sengkang harus berdasarkan aturan Kementerian ESDM. Dalam beleid itu, pemerintaj daerah berhak mendapatkan maksimal 10 persen dari aktivitas blok migas.

“Kami akhirnya memberikan kesimpulan untuk mengeluarkan surat rekomendasi kepada PT SAE dan Pemprov Sulsel agar menunda persetujuan 2,5 persen ini,” ujar Andre kepada wartawan usai rapat tersebut

PI 2,5 Persen Terlalu Kecil


Andre menambahkan, pembagian keuntungan 2,5 persen dinilai belum sesuai dengan harapan masyarakat Wajo, terutama mengingat hasil kajian Center of Technology (CoT) Universitas Hasanuddin yang menunjukkan bahwa keuntungan pihak kontraktor cukup besar.

Berdasarkan data eksploitasi yang diperoleh CoT, laba yang didapatkan pihak kontraktor pada 2023 mencapai Rp300 miliar, sedangkan pada 2024 diperkirakan lebih dari Rp200 miliar.

“Sejak investasi ini dimulai dari tahun 1900-an sampai sekarang, Pemprov Sulsel maupun Pemkab Wajo tidak mendapatkan pembagian keuntungan apa pun, selain Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Sesuai aturan Kementerian ESDM, daerah sebenarnya dapat ikut serta dalam pengelolaan migas hingga 10 persen.

Oleh karena itu, Komisi C DPRD Sulsel menilai negosiasi ulang diperlukan agar pembagian keuntungan lebih optimal dan memberikan dampak positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami meminta agar dilakukan negosiasi ulang untuk mendapatkan nilai lebih baik, sehingga dividen yang diterima lebih besar dan bisa meningkatkan fiskal Pemprov Sulsel,” jelasnya.

Negosiasi Ulang Masih Memungkinkan


Andre menegaskan bahwa peluang untuk melakukan negosiasi ulang masih terbuka.

Saat ini, terdapat dua tahapan yang masih harus diselesaikan sebelum persetujuan PI 2,5 persen dapat berlaku penuh, yakni rekomendasi dari Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas dan persetujuan Kementerian ESDM.

“Masih ada dua proses yang belum selesai, jadi peluang untuk negosiasi ulang masih terbuka,” katanya.

Jika PI tetap di angka 2,5 persen, Andre khawatir PT SAE tidak akan mendapatkan keuntungan yang cukup dan justru mengalami kerugian dalam beberapa tahun ke depan.

“Jika hanya 2,5 persen, dana yang didapat hanya cukup untuk operasional PT SAE. Akibatnya, perusahaan bisa merugi bahkan collapse,” ungkapnya.

Sebagai langkah selanjutnya, Komisi C DPRD Sulsel akan segera menerbitkan rekomendasi resmi untuk negosiasi ulang PI 2,5 persen Migas Sengkang. Rekomendasi tersebut nantinya akan diteruskan ke SKK Migas.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan DPRD Wajo untuk bersama-sama berkonsultasi dengan SKK Migas. Harapannya, nilai PI ini bisa lebih tinggi dari 2,5 persen,” tutupnya.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.