Bawaslu Pangkep ingatkan Sanksi Pidana Jika Langgar Masa Tenang
2 min read
Anggota Bawaslu Pangkep Yulianto Ardiwinata. (Foto: Humas Bawaslu Pangkep)
Majesty.co.id, Pangkep – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, mengingatkan peserta Pemilu agar tidak melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana pemilu di masa tenang saat ini.
“Kami akan selalu mengimbau kepada semua pihak agar tetap mematuhi aturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu,” kata Komisioner Bawaslu Pangkep Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Yulianto Ardiwinata, Minggu (11/2/2024).
Yulianto menyebut, masa tenang Pemilu 2024 dimulai pada 11 Februari sampai pada hari pencoblosan. Selama beberapa hari itu, peserta pemilu dilarang berkampanye maupun bersosialisasi.
Jika kegiatan tersebut tetap dilaksanakan dan ternyata teridentifikasi kampanye, maka Bawaslu akan memproses hal tersebut sesuai mekanisme penanganan yang berlaku.
“Dalam Undang-Undang Pemilu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan kampanye diluar jadwal kampanye, misalnya pada masa tenang, dan melakukan money politik (serangan fajar, red) maka ia bisa dijerat sanksi pidana, pastinya diproses sesuai mekanisme penanganan pelanggaran,” jelas Nata sapaan Yulianto Ardiwinata.
Selain itu, Nata mengatakan, tiga hari masa tenang sebelum pemungutan suara sangat berpotensi terjadi pelanggaran pemilu.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, Bawaslu Pangkep memaksimalkan patroli pengawasan pada sejumlah titik yang dianggap rawan dan tidak henti-hentinya mengingatkan masyarakat.
“Serta meningkatkan sosialisasi terkait apa saja yang tidak diperbolehkan pada masa tenang dan agar tetap selalu menjaga kondusifitas menuju hari pencoblosan 14 Februari mendatang,” katanya.
Penulis: Din
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok