Appi Pastikan Taat Perintah Mendagri soal Tidak Bepergian saat Nataru
2 min read
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi menyampaikan keterangan pers kepada wartawan di Balai Kota Makassar, Kamis (11/12/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Makassar – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang pejabat pemerintah daerah melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka memastikan kesiapsiagaan menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2026 atau Nataru.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.2.3/9633/SJ yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.
Kebijakan tersebut menunda seluruh Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) pada 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026 demi menjaga fokus pemerintah daerah pada antisipasi bencana, keamanan dan pelayanan publik.
Menanggapi kebijakan itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi menegaskan dukungan.
Appi memastikan tetap berada di Makassar sepanjang periode siaga, sejalan dengan instruksi pusat.
Apalagi, kata Appi, akhir tahun merupakan masa dengan beban kerja tinggi, ditambah cuaca ekstrem yang berpotensi memicu bencana seperti banjir.
“Ya, jangan, jangan keluar luar negeri. Jangan, jangan keluar kota, jangan keluar negeri dulu kasihan, sudah, lewat tahun baru, kan banyak yang mau dibikin di kota,” ujar Appi di Balai Kota Makassar, Kamis (11/12/2025).
Ia menegaskan tidak memiliki rencana bepergian selama periode tersebut.
Komitmen itu, kata Appi, penting untuk memastikan kesiapan kota menghadapi puncak aktivitas dan potensi bencana.
“Saya juga enggak ke mana-mana, saya di Makassar,” katanya.
Seperti diketahui, surat edaran Kemendagri itu memuat empat poin yang wajib dijalankan kepala daerah selama masa siaga.
Edaran itu memuat antisipasi risiko keamanan dan memperkuat koordinasi dengan Forkopimda, menerapkan mitigasi bencana, mengendalikan inflasi dan memastikan percepatan realisasi APBD 2025.
Instruksi penundaan perjalanan berlaku bagi kepala daerah, pimpinan, dan pejabat OPD di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
Pengecualian hanya diberikan untuk urusan sangat esensial atas arahan presiden atau keperluan pengobatan.
Appi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti instruksi ini dengan menerbitkan surat edaran di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
“Sehingga ini memang kita tahan dulu ya. Artinya Pemkot akan buat edaran, larangan. Pasti mengikuti petunjuknya,” pungkasnya.
Penulis: Suedi
