17/08/2025

Majesty.co.id

News and Value

Pertimbangan Kajati Sulsel Setujui 4 Perkara untuk Keadilan Restoratif

2 min read
Empat perkara tersebut berasal dari 3 daerah
Ekspose perkara pidana umum untuk keadilan restoratif yang dipimpin Kajati Sulsel Agussalim di Kota Makassar, Senin (9/12/2024). (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyetujui empat perkara pidana umum untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif afau Restorative Justice (RJ).

Keputusan ini disampaikan Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, dalam ekspose yang digelar di aula lantai 2 kantor Kejati Sulsel, Kota Makassar, Senin (9/12/2024).

Empat perkara tersebut berasal dari wilayah hukum Kejari Makassar, Bantaeng, dan Palopo. Ekspose dilakukan secara daring dengan melibatkan kejari terkait.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Agus Salim menegaskan bahwa RJ adalah solusi untuk memulihkan hubungan sosial dengan tetap menuntut tanggung jawab pelaku.

“Melihat kondisi ekonomi tersangka yang memprihatinkan, keadilan restoratif menjadi pilihan terbaik, dengan catatan kepentingan korban tetap diutamakan,” ujar Agus Salim dalam keterangan tertulis, Selasa (10/12/2024).

Selain itu, Agus menjelaskan para tersangka tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, diancam pidana kurang dari lima tahun, memiliki hubungan keluarga dengan korban.

“Serta korban telah memaafkan dan sepakat untuk berdamai. Masyarakat juga mendukung penyelesaian perkara melalui RJ,” jelas Agus.

Berikut ini 4 perkara yang disetujui untuk RJ:

1. Kejari Makassar


Kasus: Pencurian (Pasal 362 KUHP)
Tersangka: Muh Darwis (44), sopir angkutan online.

Korban: A. Agung (34).

Kronologi: Tersangka diduga mencuri ponsel korban yang tertinggal di mobilnya pada 4 Juli 2024 di Jalan Hertasning, Makassar. Ponsel tersebut ditemukan setelah penyelidikan polisi.

2. Kejari Palopo


Kasus: Pengancaman (Pasal 335 Ayat 1 KUHP)
Tersangka: Agus Santoso (39).
Korban: Hasriani Hatta (25).

Kronologi: Pada 17 Oktober 2024, tersangka mengancam korban dengan parang saat terjadi perselisihan keluarga di Jl. Pongtiku, Palopo.

3. Kejari Bantaeng Dua Perkara


Kasus 1: Penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP)

Tersangka: Ridwan alias Rido (19).

Korban: Asral bin Hayyung (21).

Kronologi: Pada 31 Oktober 2024, tersangka memanah korban secara tidak sengaja dalam perselisihan di Bantaeng, menyebabkan luka serius dan biaya pengobatan mencapai Rp13 juta.

Kasus 2: Penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP)

Tersangka: Bakri bin Baco (38).

Korban: Asral bin Hayyung (21).

Kronologi: Bakri membonceng pelaku utama saat kejadian berlangsung.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.