01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Gugatan Farid-Nurhaenih di MK: Pencoblosan Ulang Pilkada Palopo Tanpa Trisal-Ome

2 min read
Mantan pengacara Jokowi-Ma'ruf Amin tersebut berpendapat, dugaan masalah administrasi pencalonan Trisal-Ome merupakan fakta yang tidak bisa diubah oleh KPU.
Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (Foto: MKRI)

Majesty.co.id, Makassar – Pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo, Sulsel, Farid Kasim Judas-Nurhaenih mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Palopo 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum Farid-Nurhaenih di MK, Andi Syafrani mengatakan, permohonan kliennya adalah hal yang secara umum sudah diketahui publik Palopo.

Salah satunya adalah meminta MK mencabut status pencalonan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin atau Ome sebagai paslon wali kota dan wakil wali kota Palopo karena dugaan ijazah paket C palsu.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Isinya, ya terkait yang sudah diketahui umum di sana. Fakta-fakta kan tidak berubah. Fakta itu yang kita hadirkan ke MK untuk diuji keabsahannya secara hukum,” kata Andi Syafrani saat dihubungi Majesty di Makassar, Selasa (10/12/2024).

Mantan pengacara Jokowi-Ma’ruf Amin tersebut berpendapat, masalah administrasi yang sempat menimpa Trisal-Ome merupakan fakta yang tidak bisa diubah oleh KPU.

Meskipun KPU dalam proses Pilkada Palopo, sempat mengubah status pencalonan Trisal-Ome dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.



Untuk itu, Farid-Nurhaenih dalam permohonannya meminta MK mencabut status pencalonan Trisal-Ome, sekaligus memohon digelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo di semua TPS tanpa paslon nomor urut 4.

“Permohonannya adalah meminta diskualifikasi paslon yang seharusnya sejak awal tidak sah menjadi peserta pemilihan dan melaksanakan PSU di seluruh wilayah tanpa paslon tersebut,” kata Andi Syafrani.

Sementara itu, juru bicara Trisal-Ome, Haidar Jidar mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan gugatan rivalnya tersebut di MK.

Haidar menyebut permohonan sengketa yang diajukan Farid-Nurhaenih di MK merupakan hak konstitusional setiap peserta Pilkada yang kalah perolehan suara.

“Mengajukan permohonan gugatan itu saya kira hal biasa saja, karena memang sudah menjadi hak konstitusional bagi para paslon peserta Pilkada,” kata Haidar saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (11/12/2024).

Sebelumnya KPU Palopo telah menetapkan hasil perolehan suara calon wali kota dan wakil wali kota Palopo Pilkada 2024 dalam surat keputusan bernomor 620.



Hasilnya, paslon Farid-Nurhaenih kalah dari duet Trisal-Ome. Jagoan Partai Gerindra dan Demokrat tersebut membukukan 33.933 suara, sementara Farid-Nurhaenih meraup 33.338 suara.

Tempat ketiga jadi milik Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta 19.484 dan paslon Putri Dakka-Haidir Basir 7.729.

Komisioner KPU Palopo belum menjawab permintaan wawancara Majesty terkait gugatan paslon Farid-Nurhaenih di MK.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.