Keluarga Selebgram NR minta Perlindungan Komisi III DPR RI, Duga Campur Tangan Oknum C Soal Hasil Visum Bocor
3 min read
Ibu NR, Sri Rahayu (kanan) memperlihatkan surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Komisi III DPR RI. (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Makassar – Keluarga selebgram NR memohon perlindungan hukum ke Komisi III DPR RI atas bocornya hasil visum dan sejumlah foto organ vital saat divisum di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kota Makassar.
NR mengikuti visum et repertum selaku pelapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ke Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar.
Ibu NR, Sri Rahayu, dalam surat terbuka kepada ketua dan seluruh Anggota Komisi III DPR RI berharap anggota dewan memberi perhatian khusus tersebarnya foto visum RS Bhayangkara Makassar.
“Dan semoga setelah surat terbuka ini dilayangkan ada perhatian terkait apa yang menjadi pelaporan dan masalah yang sedang kami hadapi,” ujar Sri Rahayu di Makassar, Kamis (11/9/2025).
Sejauh ini, keluarga NR telah melaporkan lima kasus ke Polda Sulsel. Pertama, dugaan penggelapan pada 17 Februari 2025.
Kedua, tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) pada 1 Agustus 2025 oleh terduga pelaku inisial CD. Ketiga, dugaan pelanggaran ITE pada 25 Agustus 2025.
Keempat, dugaan perampasan kemerdekaan pada 26 Agustus 2025.
Kelima, dugaan pengerusakan paksa kunci pagar rumah di Perumahan Graha Modern Jaya, Makassar, pada 27 Agustus 2025.
Dalam laporan terkait kekerasan seksual, pihak RS Bhayangkara Makassar juga disebut terlibat karena visum korban bocor dan tersebar.
Sri Rahayu mengaku telah melayangkan somasi, namun jawaban rumah sakit dianggap melakukan pembiaran.
“Dan menurut jawaban somasi pihak Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, kesannya melakukan pembiaran dan tidak memberikan sanksi atau tindakan internal yang jelas kepada kami selaku korban,” tegasnya.
Sri Rahayu menyoroti dalih adanya “akses ilegal” terhadap sistem elektronik sehingga bocornya hasil visum NR.
Menurut Sri, akses ilegal tidak serta merta menghapus tanggung jawab hukum RS Bhayangkara Makassar.
Hal itu didasarkan pada UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 4 huruf a, setiap individu berhak atas perlindungan data pribadinya.
Selain itu, pasal 55 aturan tersebut mewajibkan pengendali data atau dalam hal ini RS Bhayangkara Makassar untuk menjamin keamanan data pribadi yang dikelolanya.
“Dengan demikian, kebocoran data menunjukkan adanya kelalaian pengamanan sehingga RS tetap bertanggung jawab baik secara perdata, administratif, maupun pidana,” tegas Sri.
Dugaan Campur Tangan Pria C
Ia juga menyinggung dugaan keterlibatan seseorang pria inisial C selaku terlapor kasus dugaan kekerasan seksual.
Pihak keluarga menduga pria C memiliki kedekatan dengan petinggi Polri sehingga kasus ini jalan di tempat dan tidak berjalan profesional.
“Mengingat, sesuai informasi yang kami dapatkan pihak terlapor memiliki kedekatan dengan beberapa pejabat petinggi Polri,” kata Sri.
Karena itu, Sri meminta Komisi III DPR RI melakukan pengawasan agar penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai aturan hukum.
“Kami memohon kepada yang terhormat Bapak Ketua dan Anggota Komisi III DPR RI memberikan perlindungan hukum yang sesuai hak-hak kami sebagai warga Indonesia,” pungkasnya.
Sementara, pria C selaku pihak yang dilaporkan NR dalam kasus kekerasaan seksual belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan.
Penulis: Suedi