Terduga Pelaku Pencabulan di Bontonompo Gowa Ditangkap
2 min read
Polisi saat mengamankan terduga pelaku pencabupan anak di kantor Polres Gowa. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Gowa – Seorang pria berinisial W (23 tahun) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi lantaran diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Korban tindakan asusila tersebut berinisial N (16 tahun). Hingga saat ini Kepolisian Resor (Polres) Gowa masih mendalami bagaimana modus pelaku melancarkan tindakannya itu.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Bontonompo, Gowa, beberapa hari yang lalu.
“Saya sampaikan bahwa baru saja kami telah mengamankan pelaku persetubuhan anak yang terjadi sekira hari Rabu tanggal 2 Juli kemarin,” ujar Bahtiar kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
“TKP di Bontonompo, korbannya di bawah umur, sekira umur 16 tahun,” ia menambahkan.
Keluarga Korban Sempat Curhat di Media Sosial
Selanjutnya Bahtiar mengungkapkan, bahwa keluarga korban sempat membagikan cerita pilu yang dialami N ke media sosial (medsos).
“Ini sampai viral karena keluarganya tidak terima dan mengadu ke medsos. Namun sesungguhnya kami Satreskrim Polres Gowa telah berupaya melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan alhamdulillah beberapa jam yang lalu kami telah amankan,” kata dia.
Ia juga mengatakan bahwa korban sudah dilakukan visum akan tetapi hasilnya belum keluar dari pihak rumah sakit.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku disangkakan pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
“Dan akan kami proses dan mempersangkakan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok