12/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Dua Calo Kredit Bank BUMN di Makassar Jadi Tersangka Korupsi, Begini Modusnya

2 min read
Menurut Kejati Sulsel, kedua tersangka diduga menyediakan berkas kepada pemohon kredit. Negara rugi Rp6,5 miliar lebih.
Kolase foto. Dua tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit pada salah satu bank BUMN di Kota Makassar mengenakan rompi tahanan Kejati Sulsel. (Foto: Penerangan Kejati Sulsel)

Majesty.co.id, Makassar – Dua perempuan berinisial AH dan ER di Kota Makassar ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit pada salah satu bank BUMN.

Keduanya diduga bertindak sebagai calo yang menyediakan berkas untuk sejumlah kreditur pada Bank BUMN di Makassar.

Penetapan tersangka kedua calo kredit bank tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kota Makassar pada Kamis (10/7/2025).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tim kemudian melakukan gelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel. Dari gelar perkara tersebut, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua saksi tersebut sebagai tersangka,” kata Jabal Nur dalam keterangan tertulis.

Negara Rugi Rp6,5 miliar


Jabal Nur membeberkan modus operandi kedua tersangka calo kredit Bank BUMN.

Hasil penyelidikan menunjukkan, terjadi penyaluran kredit kepada 139 nasabah dalam kurun waktu November tahun 2022 sampai Desember 2023.

Jabal Nur menyebut, proses pencairan kredit ini terindikasi fraud. Kedua tersangka diduga menyediakan berkas kepada pemohon kredit.

“Ratusan berkas permohonan kredit calon nasabah tersebut diperoleh dari pihak ketiga atau calo, di mana calon nasabah tersebut tidak layak menerima kredit sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Akibat perbuatan para tersangka, Bank BUMN yang tidak disebutkan jaksa mengalami kerugian mencapai Rp6,5 miliar lebih.

“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain,” kata Jabal seraya mengingatkan para saksi untuk bersikap kooperatif.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan, penetapan tersangka calo kredit Bank BUMN tersebut tertuang dalam dua surat.

Sebelum ditahan, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam keadaan sehat. Penahanan dilakukan berdasarkan dua surat perintah.

Penahanan berlaku selama 20 hari, mulai 10 Juli hingga 29 Juli 2025 di Rutan Makassar.

Kedua tersangka diduga melanggar pasal Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

“Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut cukup berat, bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda,” tutup Soetarmi.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.