Pemkot Palopo Lindungi Nelayan dengan Jaminan Kecelakaan Kerja
3 min read
Penandatanganan MoU tentang perlindungan jaminan keselamatan kerja Nelayan oleh Pemkot Palopo dan BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Diskominfo Palopo)
Majesty.co.id, Palopo – Pemerintah Kota Palopo, Sulawesi Selatan, bersama BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Memory of Understanding (MoU) terkait pemberian iuran bagi nelayan.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung Penjavat Wali Kota Palopo Asrul Sani dan pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Mu’minati bertempat di Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Palopo, Rabu (10/7/2024).
Kepala Dinas Perikanan Kota Palopo, Charlie, mengatakan program tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Program ini sudah dimulai di tahun 2022 untuk 48 pelaku usaha perikanan, di mana mereka diberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian melalui kolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan,” kata Charlie.
“Begitupun tahun 2023, ada 2 ribu orang pelaku usaha perikanan yang diberikan perlindungan jaminan yang sama,” tambahnya.
Di tahun 2024, kata Charlie, Pemkot memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan stimulan iuran 6 (enam) bulan dengan premi Rp16.800,- per orang per bulan atau sejumlah Rp.201.600.000.
“Itu bersumber dari APBD Kota Palopo tahun anggaran 2024 yang diberikan kepada 2.000 (dua ribu) masyarakat nelayan di Kota Palopo,” katanya.
Charlie berharap, perhatian kepada masyarakat nelayan tidak hanya sampai pada 6 (enam) bulan, namun dapat menjadi program pokok dari Dinas Perikanan Kota Palopo di tahun-tahun mendatang.
Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo Mu’minati menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Palopo atas kerjasamanya.
“Mudah- mudahan kerjasama dan kolaborasi ini berlanjut terus, sehingga di Kota Palopo ini para pekerja tenang dalam bekerja, karena yang namanya resiko dalam bekerja itu, kapan dan di mana bisa saja itu terjadi,” kata Mu’minati.
Sementara itu, Pj Wali Kota Palopo Asrul Sani menyampaikan apresiasi kepada Dinas Perikanan Kota Palopo yang telah berkolaborasi dengan BPJamsostek menjalankan program sejak tahun 2022.
“Memang itu amanah dari undang-undang yang mewajibkan kita (pemerintah) memberikan jaminan kepada seluruh pekerja, terkhusus lagi bagi pekerja-pekerja rentan,” kata Asrul Sani.
Asrul Sani berharap, perlindungan bagi pekerja itu tidak hanya meng-cover enam bulan saja, tapi harus berkelanjutan.
“Karena kita tidak tahu kapan akan terjadinya kecelakaan, sehingga kita harus memberikan perlindungan yang maksimal,” katanya.
Asrul menyampaikan harapannya, agar perlindungan pekerja itu diberikan atau meng-cover tidak hanya bagi nelayan saja, tapi juga diberikan bagi para petani, dan non-ASN khususnya guru yang bekerja di daerah terpencil atau terluar.
“Semua harus kita cover, namun karena keterbatasan anggaran kita, itu yang mengharuskan kita untuk memilah mana yang harus kita prioritaskan,” ujarnya.
“Karena wajib bagi setiap Pemda untuk melindungi para pekerja sesuai dengan kemapuan yang ada. Bukan hanya nelayan tapi pekerja-pekerja rentan supaya ada kepastian bagi dirinya (pekerja) dan juga bagi keluarga mereka,” tandasnya.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok