01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

DKPP Putuskan Komisioner KPU Takalar dan Bawaslu Gowa Tidak Melanggar Etik

3 min read
DKPP menilai dalil pengaduan tidak terbukti dan jawaban para teradu dianggap meyakinkan.
Ilustrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk merehabilitasi nama baik 10 penyelenggara Pemilu di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Putusan itu disampaikan sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Lima di antaranya merupakan komisioner KPU Kabupaten Takalar, yakni Hamdani Pattiiha (Ketua), Ibrahim Salim, A. Jimmi Rusman, Muhamad Nadir, dan Muhammad Ridwan. Mereka diadukan oleh Mirwan dengan nomor perkara 34-PKE-DKPP/I/2025.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Pengadu mendalilkan para teradu telah menetapkan seorang calon bupati yang dianggap tidak memenuhi syarat administrasi karena terdapat ketidaksesuaian data dalam dokumen pencalonan, termasuk KTP.

Namun, DKPP menilai dalil pengaduan tidak terbukti dan jawaban para teradu dianggap meyakinkan.

“Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat membacakan putusan.

Menanggapi keputusan tersebut, Komisioner KPU Takalar, Ibrahim Salim, menyatakan syukurnya karena nama mereka direhabilitasi.

“Bahwa apa yang kami lakukan sebagai penyelenggara sudah sesuai dengan regulasi,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Takalar lainnya, Muhammad Nadir, mengungkapkan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung selama proses berlangsung.

“Kami sebagai pelaksana Pemilu dan Pilkada serentak ke depannya akan lebih teliti dan lebih hati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangan kami sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada serentak,” tandasnya.

Bawaslu Gowa Juga Direhabilitasi


Selain KPU Takalar, lima komisioner Bawaslu Kabupaten Gowa juga turut direhabilitasi, yakni Sapparuddin (Ketua), bersama Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto, dan Suhardi Kamaruddin.

Mereka diadukan oleh Solihin melalui kuasa hukumnya Muhammad Arkam, Erwin Natsir, dan Andi Abdul Hakim.

Pengadu menilai para teradu lalai dalam melakukan pengawasan kampanye pasangan calon bupati Gowa, Husniah Talenrang – Darmawangsah Muin, yang diduga menggunakan tempat ibadah dan fasilitas pemerintah.

Namun, DKPP menyatakan dalil pengaduan tidak terbukti dan membebaskan seluruh teradu dari tuduhan pelanggaran etik.

“Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto dan Suhardi Kamaruddin,” tegas Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam putusannya.

Ketua Bawaslu Gowa, Sapparuddin, menyambut baik keputusan ini dan menyebutnya sebagai bentuk legitimasi atas kinerja lembaganya.

“Putusan ini sebagai bentuk bahwa kami telah bekerja dengan tugas, wewenang dan kewajiban (TWK) yang sesuai regulasi terkait pemilu. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mensupport terlaksananya Pilkada khusus di Kabupaten Gowa,” ungkapnya.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.