Menolak Digusur, Aliansi Masyarakat Ujung Tanah Desak Depo Pertamina dan Pabrik Terigu Pindah
3 min read
Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Ujung Tanah Bersatu di depan Depo Pertamina, Jalan Moh. Hatta, Ujung Tanah, Makassar, Minggu (9/6/2024). (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Masyarakat Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulsel, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Ujung Tanah Bersatu kembali menegaskan sikap menolak pindah dari wilayah tersebut, setelah terbitnya surat rencana penggusuran oleh pemerintah terhadap puluhan rumah yang berada di dekat Depo PT Pertamina dan pabrik terigu PT Eastern Pearl Flour Mills.
Penolakan aliansi disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Depo Pertamina, Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Minggu (9/6/2024).
- BACA JUGA: Derita Warga Ujung Tanah Makassar Bagai Tak Berujung: Dari Tercemar Limbah, Kini Terancam Tergusur
Perwakilan aliansi yang juga warga terdampak rencana penggusuran, Lukman Hakim, mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut akan tetap dilakukan sebagai bentuk solidaritas masyarakat menolak penggusuran.
“Aksi ini merupakan tindak lanjut dari aksi sebelumnya, yang mana pemerintah atas permintaan kedua perusahaan tersebut ingin menggusur warga dari tanahnya sendiri,” kata Lukman dalam keterangan tertulis, Senin (10/6/2024).
Menurut Lukman, rencana Depo Pertamina memperluas buffer zone sepanjang 20 meter dari tembok Depo, bakal menggusur sedikitnya 61 rumah termasuk lapak pedagang.
Lukman menegaskan, seharusnya bukan warga yang beranjak dari Ujung Tanah, melainkan Depo Pertamina dan pabrik PT Eeastern. Kedua perusahaan dianggap sudah bertahun-tahun mengancam keselamatan warga.
“Seharusnya mereka yang pindah ke lokasi industri, bukan warga. Dua perusahaan ini sudah mengancam keselamatan warga Ujung Tanah yang duluan tinggal ketimbang Pertamina dan pabrik terigu,” jelas Lukman.
“Sejak kehadiran Depo Pertamina di sekitar pemukiman warga, pihak Pertamina juga tidak pernah terbuka terkait pipa pembuangan limbah, apakah minyak itu dibuang ke laut atau ke darat, sehingga perlu ada keterbukaan publik terhadap hal tersebut,” sambung Lukman.
Selain itu, Lukman juga mengutip hasil rapat dengar pendapat antara PT Pertamina Mor VII dengan DPRD Sulsel pada September 2023.
Dari rapat itu terungkap bahwa Depo Pertamina di Ujung Tanah bukan kawasan industri sesuai Peta Rencana Tata Ruang dan Wilayah Makassar.
“Disimpulkan dalam rapat dengar pendapat di DPRD Sulsel, Depo Pertamina harus pindah karena tidak berada dalam kawasan industri. Ini juga menegaskan bahwa Pertamina adalah pendatang di wilayah kami,” jelas Lukman.
Soal pedagang yang berada di balik tembok Depo Pertamina dan pabrik terigu PT Eastern, Lukman menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik warga bernama (Almarhum) Lamakuasseng yang berasal dari hak adat.
Menurutnya, klaim tanah tersebut sebagai aset Pemkot Makassar harus dibuktikan melalui jalur hukum. Begitu juga adanya anggapan bahwa pemukiman di sekitar tembok dua perusahaan adalah penghuni ilegal.
“Kami mendesak dua perusahaan ini untuk pindah. Dan kami meminta rencana penggusuran dibatalkan,” tegas Lukman.
Adapun Aliansi Masyarakat Ujung Tanah Bersatu terdiri dari masyarakat dan berbagai organisasi. Di antaranya C.KRAM, KPPM, KOMPROD, GPAM, FMR dan GRD.
Kemudian, ada KAMRI, FKMI, PPM, Komunitas Individu Merdeka dan HMI
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok