01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Tolak Cabut Gugatan, Mahasiswa UIN Alauddin Diancam Dipolisikan Dosen

2 min read
Alhaidi diduga mengalami intimidasi dan diancam tidak mendapatkan nilai Kuliah Kerja Nyata (KKN) karena menolak mencabut gugatannya di Pengadilan
Aksi solidaritas mahasiswa UIN Alauddin kepada Alhaidi yang diancam dipolisikan gegara menggugat Surat Edaran Rektor UIN Alauddin di PTUN Makassar. (Foto: LBH Makassar)

Majesty.co.id, Makassar – Alhaidi, mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Alauddin Makassar, menjadi sasaran sikap otoriter pihak kampus.

Ia diduga mengalami intimidasi dan diancam tidak mendapatkan nilai Kuliah Kerja Nyata (KKN) karena menolak mencabut gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, meskipun telah menjalani KKN sesuai prosedur.

Alhaidi merupakan salah satu dari 31 mahasiswa UIN Alauddin yang sebelumnya diskorsing setelah melakukan demonstrasi menolak Surat Edaran (SE) Nomor 3652 yang dikeluarkan pimpinan kampus.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Saat ini, dengan pendampingan LBH Makassar, ia menggugat keputusan tersebut melalui PTUN Makassar dengan nomor perkara 124/G/2024/PTUN.Mks.

Gugatan tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan saksi, yang berlangsung di Ruang Sidang Candra, Makassar, pada Rabu (6/3/2025) pukul 15.00 WITA.

LBH Makassar melaporkan bahwa selain ancaman terkait nilai KKN, Alhaidi juga diancam akan dilaporkan ke polisi atas dugaan penyalahgunaan surat berkelakuan baik.

“Alhaidi dipanggil oleh Dewan Kehormatan Universitas (DKU) UIN Alauddin Makassar, berdasarkan Nomor: B-854/Un.06/DKU-UINAM/03/2025 Wakil Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan,” kata LBH Makassar, Senin (10/3/2025).

“Dasar panggilan curang ini menilai bahwa Alhaidi melakukan penyalahgunaan surat berkelakuan baik untuk pemenuhan proses Kuliah Kerja Nyata (KKN),” lanjutnya.

Dalam persidangan tersebut, DKU diduga menekan Alhaidi untuk mengakui pemalsuan tanda tangan Dekan Fakultas Tarbiyah.

Namun, menurut LBH Makassar, Alhaidi memperoleh surat berkelakuan baik melalui situs resmi universitas, https://e-scene.uin-alauddin.ac.id/tambah-surat-berkelakuan-baik.

Sementara itu, mahasiswa lain yang sebelumnya diskorsing namun telah mencabut gugatan mereka di PTUN tidak mengalami intimidasi dan dapat melaksanakan KKN tanpa kendala.

Perlakuan berbeda justru dialami Alhaidi, yang tetap menolak SE 2591 karena dianggap mengancam demokrasi kampus.

DKU juga meminta Alhaidi untuk mencabut gugatannya di PTUN dengan ancaman akan melaporkannya ke kepolisian jika ia menolak.

Saat ini, Alhaidi masih memperjuangkan gugatannya di PTUN Makassar, menuntut pembatalan SK skorsing yang dikeluarkan Dekan Fakultas Tarbiyah.

Skorsing ini merupakan dampak dari pembatasan demonstrasi di kampus melalui SE 2591, yang kini telah digantikan oleh SE 3562.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.