Komisi D DPRD Sulsel Perjuangkan Pertashop Bisa Jual Pertalite
2 min read
Pertashop yang tutup karena merugi di Kabupaten Gowa, Sulsel. (Foto: Majesty.co.id/Arya)
Majesty.co.id, Makassar – Ketua Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid, meminta PT Pertamina memberikan kesempatan bagi pelaku usaha SPBU UMKM Pertashop untuk menjual BBM jenis Pertalite.
Menurut Kadir, selama ini Pertashop hanya diizinkan menjual Pertamax. Padahal, sebagian besar Pertashop beroperasi di pedesaan, di mana mayoritas konsumen lebih memilih membeli Pertalite.
Kondisi ini menyebabkan banyak pelaku usaha Pertashop gulung tikar.
“Kalau di desa-desa, siapa yang mau beli Pertamax? Kalau di perkotaan wajar, karena banyak kendaraan mewah,” kata Kadir dalam rapat dengar pendapat terkait keberlanjutan SPBU UMKM Pertashop sebagai mitra penyalur BBM Pertamina, Senin (10/3/2025).
Kadir menegaskan, Komisi D akan memperjuangkan aspirasi para pelaku usaha Pertashop hingga ke tingkat pusat agar mereka dapat menjual Pertalite.
“Nanti kita akan berjuang ke Komisi VII DPR RI agar Pertamina memberikan peluang bagi Pertashop untuk menjual Pertalite,” ujar Kadir, yang juga merupakan politisi Partai Golkar Sulsel.
Dalam rapat tersebut, Komisi D DPRD Sulsel menghasilkan tiga kesimpulan utama:
1. Gabungan pengusaha Pertashop melalui Sprindomigas meminta agar Pertashop diizinkan kembali menjual Pertalite.
2. Perbedaan harga antara Pertamax dan Pertalite dinilai tidak terlalu signifikan, sehingga disparitas harga perlu ditinjau ulang.
3. PT Pertamina akan segera mengeluarkan surat edaran terkait penertiban BBM ilegal ke pemerintah daerah di Sulawesi Selatan dalam satu minggu ke depan. Surat tersebut akan dikirimkan ke bupati dan kepala daerah dengan tembusan kepada Komisi D DPRD Sulsel.
Dengan kesimpulan ini, Komisi D berharap ada solusi konkret dari Pertamina untuk mendukung keberlanjutan usaha Pertashop di daerah pedesaan.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok