01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Drama Pilgub Sultra di MK: Tina-La Ode Tak Kompak, Cawagub Tarik Gugatan

2 min read
Calon wakil gubernur Sultra, La Ode Muh Ihsan menarik diri dari gugatan tanpa berdiskusi dengan Tina Nur Alam
Kuasa hukum paslon Gubernur Sulawesi Utara (Sultra) Tina Nur Alam-La Ode Muh. Ihsan Taufik, Didi Suprianto (kanan) menyampaikan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Humas MK)

Majesty.co.id – Sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru di Mahkamah Konsitusi (MK).

Pasangan calon (paslon) nomor urut 4, Tina Nur Alam dan La Ode Muh. Ihsan Taufik Ridwan, mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, dalam sidang pendahuluan, calon wakil gubernur La Ode Muh Ihsan menarik diri dari gugatan, sementara calon gubernur Tina Nur Alam memutuskan tetap melanjutkan permohonan.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Saya mencabut sendiri tanpa diskusi dengan pasangan atau kuasa hukum,” ujar La Ode Muh Ihsan di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani di Jakarta, Kamis (11/1/2025).

Hakim Saldi menegaskan bahwa pengajuan gugatan PHPU kepala daerah harus dilakukan oleh pasangan calon bersama-sama.

Meski demikian, Mahkamah tetap mempertimbangkan permohonan yang diajukan Tina Nur Alam.

Dalil Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)


Kuasa hukum Pemohon, Didi Supriyanto, menyatakan bahwa selisih perolehan suara antara Paslon 4 dan Paslon 2, yang memperoleh suara terbanyak, mencapai 466.810 suara.

Menurutnya, selisih ini terjadi akibat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Paslon 2.

Berdasarkan data KPU Sultra, perolehan suara masing-masing paslon adalah:

Paslon 1: 149.642 suara

Paslon 2: 775.183 suara

Paslon 3: 246.393 suara

Paslon 4: 308.373 suara

Didi menuding Paslon 2 memanfaatkan oknum aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, dan perangkat desa untuk melakukan politik uang di 11 kabupaten.

Bahkan, kata Didi, ditemukan dugaan kecurangan di TPS 5 Kelurahan Baruga, Kota Kendari, berupa surat suara yang sudah tercoblos untuk Paslon 2 sebelum pemilihan dimulai.

“Politik uang ini direncanakan secara matang dan melibatkan sistem pemerintahan desa secara berjenjang. Dampaknya, suara Paslon 2 meningkat secara signifikan di wilayah tersebut,” jelas Didi.

Dugaan Pemalsuan Dokumen Partai Hanura


Selain itu, Pemohon juga mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPD Partai Hanura Sultra dalam dokumen B.KWK PARPOL yang digunakan Paslon 2.

Menurut Pemohon, hal ini menjadi cacat administratif yang dapat membatalkan keabsahan pencalonan Paslon 2.

Berikut ini petitum atau permintaan pemohon Sengketa Pilgub Sultra kepada Mahkamah untuk:

1. Membatalkan Keputusan KPU Sultra terkait hasil Pilgub Sultra 2024 untuk Paslon 2.

2. Mendiskualifikasi Paslon 2 dari kontestasi Pilgub.

3. Menggelar pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Paslon 2.


Sumber: MKRI.ID

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.