Farid-Nurhaenih Gugat Hasil Pilkada Palopo di MK, Dikawal Eks Pengacara Jokowi-Ma’ruf
3 min read
Kolase. Paslon wali kota dan wakil wali Kota Palopo Farid Kasim Judas-Nurhaenih dan pengacara Andi Syafrani. (Foto: Istimewa/APSI)
Majesty.co.id, Makassar – Pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Farid Kasim Judas-Nurhaenih mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Pemenangan Farid-Nurhaenih, Budi Sada mengonfirmasi gugatan kliennya di MK. Hanya saja, Budi tidak mengetahui isi permohonan paslon nomor urut 2 tersebut.
“Iya memang menggugat, sudah ada [permohonannya] di portal web-nya MK. Tapi yang tahu isi permohonan itu tim kuasa hukum,” ujar Budi Sada saat dihubungi Majesty, Selasa (10/12/2024).
- BACA JUGA: Hasil Pilkada Pinrang dan Pangkep Berlanjut di MK: Penggugat minta Lawan Didiskualifikasi
Melansir laman MK, permohonan hasil Pilkada Palopo yang digugat Farid-Nurhaenih telah diajukan pada Senin (9/12/2024) pukul 17.31 WIB.
Gugatan tersebut tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) nomor 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Dalam permohonannya, Farid-Nurhaenih memberikan kuasa kepada Andi Syafrani dan kawan-kawan.
Sosok Andi Syafrani
Andi Syafrani saat ini tercatat sebagai Presiden Lumbung Informasi Rayat (LIRA) periode 2022-2027. Sosoknya dikenal sebagai “pengacara konstitusi.”

Pada sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Andi Syafrani tercatat sebagai salah satu kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin atau Jokowi-Ma’ruf.
Sebelum itu, Andi Syafrani juga muncul di muka publik sebagai kuasa hukum permohonan uji materi sejumlah Undang-Undang di MK. Salah satunya Undang-Undang tentang Pilkada dan Arbitrase.
- BACA JUGA: Jika Selisih Suara Tak Lebih 2 persen, Hasil Pilkada Palopo-Jeneponto Bersyarat Sengketa di MK
Saat seleksi calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2024-2028, nama Andi Syafrani lolos hingga tahap 24 besar atau tahap tes asesmen.
Sebelumnya, KPU Palopo telah menetapkan hasil perolehan suara calon wali kota dan wakil wali kota Palopo Pilkada 2024 dalam surat keputusan bernomor 620.
Hasilnya, paslon Farid-Nurhaenih kalah dari duet Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin. Selisih suara kedua paslon hanya 595 suara.
Sebagai peraih suara terbanyak, Trisal-Akhmad membukukan 33.933 suara, sementara Farid-Nurhaenih 33.338. Tempat ketiga jadi milik Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta 19.484 dan paslon Putri Dakka-Haidir Basir 7.729.
MK membuka permohonan sengket hasil Pilkada 2024 paling lambat tiga hari kerja pasca keputusan KPU tentang perolehan hasil suara.
Permohonan yang diajukan sengketa ke MK harus memenuhi syarat formil ambang batas suara 2 sampai 0,5 persen sesuai pasal 158 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok