10/09/2025

Majesty.co.id

News and Value

Cetak Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin, Andi Ibrahim Divonis 7 Tahun Penjara

2 min read
Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar itu dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh jaksa penuntut umum.
Terdakwa uang palsu Andi Ibrahim saat mengikuti sidang pembacaan putusan di PN Sungguminasa, Gowa. (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Majesty.co.id, Gowa – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada terdakwa Andi Ibrahim dalam kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar.

Sidang putusan terhadap Andi Ibrahim selaku terdakwa uang palsu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dyan Martha Budhinugraeny di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu (10/9/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Ibrahim dengan pidana selama 7 tahun dan denda sejumlah 100 juta rupiah,” kata majelis hakim.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan Andi Ibrahim, antara lain karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan masalah bagi perekonomian negara.

“Terdakwa sudah menikmati keuntungan dari perbuatan terdakwa. Terdakwa adalah seorang dosen harusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi tempat kegiatan pendidikan,” jelas Dyan.

Sebelumnya, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar itu dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh jaksa penuntut umum. Vonis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.

Punya Peran Sentral dalam Sindikat


Andi Ibrahim disebut memiliki peran sentral dalam jaringan pemalsuan uang.

Ibrahim menyalahgunakan jabatannya dengan membawa mesin offset ke gedung perpustakaan UIN Alauddin dan mencetak uang palsu senilai Rp650 juta.

Selain Andi Ibrahim, sejumlah terdakwa lain juga menjalani sidang dengan agenda berbeda, di antaranya Annar dengan agenda replik, serta Ambo Ala yang menjalani sidang putusan.

Kasus uang palsu ini pertama kali terbongkar pada Desember 2024 dan menggegerkan publik.

Pasalnya, uang palsu tersebut diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, dengan menggunakan mesin canggih hingga hasil cetakannya mampu lolos dari mesin hitung uang dan tidak terdeteksi X-Ray.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.