10/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Polisi Sabhara Makassar Pemeras-Aniaya Warga Takalar Belum Disidang Etik

2 min read
Berkas 6 personel Sabhara Polrestabes Makassar masih disusun untuk disidang.
Ilustrasi Polri. (Foto: Internet)

Majesty.co.id, Makassar — Enam anggota Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polrestabes Makassar yang diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap seorang warga Kabupaten Takalar, hingga kini belum menjalani sidang etik.

Korban penganiayaan dan pemeras enam anggota Sabhara Polrestabes Makassar tersebut adalah Muhammad Yusuf Saputra (20 tahun).

Ia diduga diperas dan dianiaya setelah dituduh membawa narkotika oleh 6 personel Sabhara Polrestabes Makassar. Peristiwa mengerikan itu terjadi pada 27 Mei 2025 di Galesong, Takalar.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Kepala Seksi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Ramli, menyebutkan bahwa hingga Rabu (9/7/2025), berkas kasus keenam anggota kepolisian itu masih dalam tahap penyusunan.

“Belum [Masih, Red] perampungan berkas,” singkat Ramli saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya berupaya mempercepat proses penyelesaian berkas agar sidang etik bisa segera digelar.

“Kami usahakan secepatnya, nanti saya kabari,” tambahnya.

Lambannya penanganan kasus ini mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

Koordinator Bidang Hak-Hak Sipil dan Politik LBH Makassar, Hutomo, menilai kasus ini seharusnya dapat segera ditindaklanjuti karena bukti dan pelanggaran sudah cukup terang.

Menurut Hutomo, pihak kepolisian, terutama Polrestabes Makassar, semestinya bersikap lebih sigap, mengingat pelanggaran dilakukan oleh aparat internal.

“Sebenarnya kasus ini sudah terang apa yang dilakukan para pelaku, mestinya polisi lebih cepat mengusut baik etiknya maupun tindak pidananya,” kata Hutomo, Kamis (19/6/2025).

Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyebut bahwa tindakan Bripda A dan kawan-kawan dilakukan tanpa surat perintah dan di luar wilayah hukum Kota Makassar, yakni di Kabupaten Takalar.

“Ngga ada surat perintah, tidak ada penugasan di Takalar, itu juga di luar wilayah kota Makassar,” ungkap Arya di kantor Polsek Rappocini, Makassar, Minggu (1/6/2025).

“Jadi yang bersangkutan ini sudah keluar wilayah, itu kesalahan pertama. Yang kedua, masalah juga mereka meninggalkan tugas karena pada saat itu piket. Setelah itu mereka juga melakukan hal-hal (penganiayaan) yang diduga dilakukan oleh pelaku,” pungkasnya.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.