DPRD Sulsel Bahas IUP-Amdal Tambang Emas Sinjai, Perusahaan Mangkir
3 min read
Perwakilan mahasiswa dan Pemkab Sinjai mengikuti rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Sulsel membahas tambang emas PT Trinusa Resource di gedung DPRD Sulsel, Makassar, Kamis (10/7/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Makassar — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi D DPRD Sulsel terkait penolakan aktivitas tambang emas di Kabupaten Sinjai berakhir tanpa hasil.
PT Trinusa Resources, perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas di Sinjai, tidak hadir alias mangkir dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Sulsel, Makassar, Selasa (10/7/2025).
Mangkirnya PT Trinusa Resources menjadi hambatan utama bagi DPRD Sulsel untuk mengambil keputusan atau mengeluarkan rekomendasi soal tambang emas.
“Kami belum bisa mengambil kesimpulan karena pihak perusahaan tambang tidak hadir. Kami juga belum melihat dokumen perusahaan, tidak tahu siapa direkturnya maupun pengelolanya. Jadi RDP ini belum bisa menghasilkan rekomendasi,” tegas Wakil Ketua Komisi D, Aan Nugraha usai rapat.
Aan menyayangkan sikap PT Trinusa Resources yang tidak memberikan konfirmasi atas ketidakhadiran mereka, meski sebelumnya telah menyatakan akan hadir.
“Tidak ada alasan jelas kenapa tidak datang. Sudah dikonfirmasi akan hadir, tapi tidak merespons telepon staf kami. Kalau diundang rapat resmi oleh institusi, harusnya hadir sebagai bentuk penghargaan,” ujarnya.
Selain itu, dalam rapat tersebut terungkap bahwa PT Trinusa Resources diketahui mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sejak tahun 2013 yang berlaku hingga 2033. Luasnya mencapai 10 ribu hektare lebih.
Namun, DPRD maupun Pemkab Sinjai belum memperoleh kejelasan soal dokumen penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan keterkaitannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pihak Pemkab Sinjai, dalam keterangannya, menyoroti aktivitas pengambilan sampel oleh perusahaan tambang yang disebut-sebut sebagai bagian dari tahap awal eksplorasi.
“Kami perlu memperjelas, apa bentuk sampel yang dimaksud? Apakah hanya sebatas tanah dalam wadah kecil atau dalam jumlah besar seperti truk? Berdasarkan data kami, tidak ada pengambilan sampel dalam skala besar,” ungkap perwakilan Pemkab.
Disebutkan pula bahwa dokumen RTRW Kabupaten Sinjai saat ini sedang dalam tahap revisi dan pada versi sebelumnya, wilayah yang dimaksud tidak termasuk dalam zona pertambangan.
Perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Sinjai (Ampera), Afandi, kembali menegaskan penolakan terhadap aktivitas pertambangan emas di Sinjai.
Mereka mendesak DPRD Sulsel dan Pemkab Sinjai untuk bertindak tegas.
“Kami menuntut agar pemerintah dan DPRD mencabut seluruh IUP di wilayah Sinjai, mengumumkan dokumen AMDAL secara terbuka, serta menghentikan seluruh kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi tambang,” ujar Afandi.
Menurutnya, kegiatan perusahaan tambang telah menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi merusak wilayah agraris yang menjadi tumpuan hidup warga Sinjai.
Rapat ini turut diikuti legislator dari Dapil Sinjai-Bulukumba yang tidak tergabung dalam Komisi D DPRD Sulsel. Dua di antaranya adalah Heriwawan dan Mizar Roem.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok