Imam Masjid di Gowa Curi Laptop-HP Demi Bayar Kuliah
2 min read
Pelaku pencuri laptop saat diperiksa di Polres Gowa. (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Gowa – Seorang imam masjid di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi setelah diduga mencuri tas jemaah yang berisi laptop.
Imam masjid berusia 24 tahun itu diduga mengambil tas jemaah di kompleks perumahan Grand Cakra, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Senin (24/2/2025).
Korbannya adalah Yusran (28) yang juga sesama imam masjid. Terduga pelaku menggasak 2 laptop dan satu handphone milik korban.
Saat diperiksa oleh pihak Polres Gowa, dua laptop yang ia ambil ini bermerek Asus dan Acer serta satu handphone merek Vivo.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Ipda Iskandar mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat korban jadi imam Salat Isya.
Pelaku memanfaatkan situasi tersebut dan masuk ke kamar pengurus masjid.
“Pelaku yang juga biasa menjadi imam di masjid tersebut memanfaatkan situasi. Ia melihat tas berisi barang berharga, lalu mengambil dan kabur,” katanya di Mapolres Gowa, Jumat (9/5/2025)
Setelah itu, pelaku kemudian yang juga saat ini berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi, menjual hasil curiannya untuk membayar kuliah.
“Dari pengakuannya, pelaku ini juga seorang imam masjid, begitupun korban,” kata Iskandar.
Setelah menerima laporan dari korban, Satreskrim Polres Gowa kemudian melakukan penyelidikan.
Pelaku akhirnya ia ditangkap di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Makassar, pada Kamis (8/5/2025) malam.
Tidak hanya di Taeng, Gowa, pelaku mengaku sudah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda.
“Tiga kali, pak,” kata pelaku saat diperiksa oleh polisi.
“Saya singgah di sana [masjid] posisi laptop di meja dalam kamar masjid, kalau handphone di rak,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok