Aturan Baru! Pemkab Luwu Timur Hapus Pajak Reklame Papan Nama Usaha UMKM
2 min read
Kolase foto. Surat Bapenda Luwu Timur soal penghapusan pajak reklame/spanduk UMKM. (Foto: Istimewa/Majesty.co.id/Arya)
Majesty.co.id, Luwu Timur — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, akan menghapus biaya pajak reklame untuk papan nama usaha atau profesi resmi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur, Muhammad Yusri, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyesuaian regulasi melalui perubahan Peraturan Bupati atau Perbup.
Sebelumnya, papan nama usaha berukuran lebih dari 1 meter persegi masih dikategorikan sebagai objek pajak. Namun, dalam Rancangan Peraturan Bupati Luwu Timur yang terbaru, ketentuan tersebut ditiadakan.
Muhammad Yusri dalam surat klarifikasinya pada Senin (10/2/2026), menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengembangkan bisnis mereka.
“Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam memberikan ruang dan kemudahan bagi UMKM untuk mengembangkan kegiatan usahanya,” tulis Yusri dalam suratnya.
Setidaknya ada empat poin penting yang menjadi alasan penghapusan pajak ini. Pertama, dukungan Pemkab Luwu Timur kepada pelaku UMKM.
Yusri dalam surat itu menyatakan, spanduk atau papan nama untuk mempermudah pelaku usaha kecil yang menggunakan papan nama hanya sebagai identitas, bukan sarana promosi besar.
Selain itu, Bapenda Luwu Timur juga menimbang asas keadilan untuk membedakan fungsi papan nama sebagai penanda lokasi dengan reklame komersial atau promosi produk.
Faktor lainnya adalah kemudahan administrasi. Ia menggariskan, penghapusan tersebut untuk mengurangi beban biaya dan proses administrasi yang harus ditanggung masyarakat.
Bapenda Luwu Timur memastikan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) papan nama yang sudah terlanjur diterima masyarakat dinyatakan tidak berlaku.
Yusri juga mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir jika telah menerima surat tagihan pajak reklame papan nama usaha. Ia memastikan tagihan tersebut tidak lagi menimbulkan kewajiban pembayaran.
“Penghapusan ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat di Luwu Timur serta menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi kerakyatan dan tenaga profesional tanpa mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Yusri.
Penulis: Huzein
