Akademisi sebut Pembongkaran Kios PKL Makassar Sudah Tepat, Tapi Harus Adil
4 min read
Petugas Satpol-PP membongkar kios pedagang kaki lima di Jalan Maipa, Kota Makassar, beberapa waktu yang lalu. (Foto: Istimewa/HO)
Majesty.co.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar gencar membongkar kios pedagang kaki lima (PKL) dan sejumlah bangunan tak berizin untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum seperti trotoar jalan.
Menanggapi operasi bongkar kios PKL itu, pengamat pemerintahan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Andi Luhur Prianto, menilai langkah Pemkot Makassar merupakan kebijakan yang tepat dan strategis.
Menurutnya, penataan tersebut menjadi bagian penting dalam mengubah wajah Kota Makassar yang selama ini dianggap semrawut, menuju kota yang lebih tertib, aman, dan berestetika.
“Menata kota adalah tugas pemerintah. Kita tentu mendukung langkah Pemerintah Kota Makassar dalam menertibkan PKL di atas trotoar agar hak pengguna jalan dapat kembali dinikmati secara leluasa,” ujar Andi Luhur dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
Ia menegaskan, trotoar merupakan ruang publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, sehingga tidak semestinya dialih fungsikan menjadi area berjualan yang justru mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Meski demikian, Andi Luhur mengingatkan bahwa penertiban tidak boleh dilakukan secara kaku dan sepihak.
Pemerintah, kata dia, tetap harus memikirkan solusi agar roda perekonomian masyarakat kecil tetap berjalan.
“Kan ada solusi disiapkan lokasi bagi PKL. Ini sangat bagus, pemerintahan wajib memikirkan solusi agar ekonomi rakyat tetap hidup,” jelasnya.
Ia menilai pendekatan yang dilakukan Pemkot Makassar dengan menyediakan lokasi alternatif bagi PKL merupakan langkah yang seimbang antara penegakan aturan dan perlindungan ekonomi masyarakat.
Dengan kebijakan penataan yang terukur dan disertai solusi konkret, Andi Luhur optimistis wajah Kota Makassar ke depan akan semakin tertib, nyaman, dan berdaya saing, tanpa meninggalkan prinsip keadilan sosial bagi seluruh warganya.
“Relokasi yang disiapkan Pemkot Makassar menjadi bukti bahwa penataan kota tidak identik dengan mematikan mata pencaharian warga,” tuturnya.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyebut penataan kios PKL digelar secara bertahap, terukur dan berkeadilan demi mewujudkan ruang kota yang tertib, aman dan nyaman bagi seluruh warga.
Penataan ini menyasar berbagai persoalan klasik perkotaan, mulai dari bangunan liar hingga PKL yang berdiri di atas trotoar serta menutup saluran drainase, yang sejatinya merupakan fasilitas umum.
Namun, penertiban yang dilakukan bukanlah langkah sepihak, melainkan disertai solusi konkret dan berkelanjutan bagi para pedagang. Setiap proses penertiban selalu diikuti dengan skema relokasi yang jelas dan manusiawi.
Misalnya, PKL di depan Asrama Haji dan kawasan GOR, diarahkan untuk berjualan di Terminal Daya serta di dalam area GOR.
Sementara PKL di Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, difasilitasi berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard.
PKL di Jalan Pampang juga direlokasi ke lokasi baru yang masih berada di kawasan Pampang, tepatnya di belakang Kantor BPJS, agar aktivitas ekonomi tetap berjalan.
Adapun PKL di kawasan Ujung Pandang, khususnya di Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, disiapkan lokasi relokasi di Pasar Baru WR Supratman.
Sementara itu, PKL di kawasan Pantai Losari diarahkan berjualan pada kegiatan CFD di kawasan MNEK serta CFD Jalan Jenderal Sudirman, sebagaimana juga diterapkan di sejumlah titik lain di Kota Makassar.
Luhur yang juga Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unismuh Makassar menyebut penataan PKL merupakan keniscayaan dalam dinamika pertumbuhan perkotaan.
Menurutnya, kota secara alamiah tumbuh melalui aktivitas formal dan informal yang berjalan berdampingan.
“Kota itu tumbuh dengan aktivitas formal dan informal. Itu adalah hukum pertumbuhan kota,” tutur Andi Luhur saat dimintai tanggapan terkait kebijakan penataan PKL oleh Pemerintah Kota Makassar.
Ia menjelaskan, keberadaan aktivitas ekonomi informal merupakan realitas yang tidak bisa dihilangkan sepenuhnya.
Karena itu, tugas pemerintah kota bukan memaksakan seluruh aktivitas ekonomi menjadi formal, melainkan menata ruang ekonomi informal agar tertib tanpa mematikan penghidupan masyarakat.
“Bahwa ada kegiatan ekonomi informal, saya kira memang tugasnya pemerintah kota untuk menata ini. Tidak harus membuat dia menjadi formal, tetapi ruang ekonominya yang harus ditata,” tandas Luhur.
