Raja Juli Diberi Waktu 30 Hari Usut Illegal Logging Pemicu Bencana Aceh–Sumatra
2 min read
Tangkapan layar. Gelondongan kayu pasca banjir bandang di Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. (Foto: Instagram/alpin_pohan)
Majesty.co.id, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan (Kemenhut) diberi tenggat waktu maksimal 30 hari untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan usaha kehutanan yang diduga menjadi salah satu pemicu bencana banjir dan tanah longsor besar di Aceh dan Sumatra.
Hal tersebut disampaikan Riyono merespons kesimpulan Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Kemenhut beberapa waktu lalu, yang menyoroti adanya indikasi pelanggaran oleh perusahaan atau individu hingga menyebabkan kerusakan lingkungan masif.
“Dalam kesimpulan hasil raker poin nomor tiga disebutkan bahwa Kemenhut diminta segera menindak perusahaan pemegang perizinan berusaha atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan serta tambang ilegal. ‘Segera’ itu artinya cepat, mungkin maksimal satu bulan. Itu pendapat saya,” ujar Riyono dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Bencana banjir dan longsor di Aceh–Sumatra telah menimbulkan korban jiwa lebih dari 900 orang. Banyak wilayah masih terisolasi dan sulit dijangkau bantuan pemerintah maupun relawan.
Kerugian material ditaksir melampaui Rp10 triliun, mencakup kehancuran infrastruktur hingga lumpuhnya sektor ekonomi setempat.
Riyono mengatakan paparan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam raker belum sepenuhnya memuaskan anggota dewan.
“Angka dan data lapangan perlu divalidasi. Faktanya kerusakan bencana ini sangat besar. Evakuasi masih berjalan, tapi tugas Kemenhut juga harus cepat,” tegas Politisi Fraksi PKS tersebut.
Ia juga menyoroti beredarnya video viral yang memperlihatkan gelondongan kayu ikut terseret arus banjir.
Kayu-kayu itu diduga berasal dari aktivitas illegal logging yang dilakukan oleh pemegang izin usaha yang menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan penebangan atau pembukaan tambang ilegal.
“Sampai sekarang Kemenhut belum bisa jelaskan siapa pemilik kayu-kayu yang terbawa banjir itu. Apakah dari aktivitas ilegal atau legal? Jumlahnya bisa ratusan kubik. Semua belum jelas sampai sekarang,” tegas Riyono.
Ia turut mempertanyakan pernyataan Menhut mengenai adanya 12 objek hukum yang sedang dalam proses penyelidikan.
“Menhut menyebut ada 12 objek hukum yang diproses. Siapa saja mereka? Sampai kini belum ada yang disampaikan ke publik,” ujar anggota DPR yang akrab disapa Riyono Caping tersebut.
Karena itu, Riyono mendesak Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersikap tegas dan mempercepat penindakan, sejalan dengan masa persidangan DPR yang kembali dibuka awal 2026.
“Jangan sampai dalam Raker 2026 belum ketemu siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan yang menyebabkan bencana besar ini,” tutupnya.
