09/12/2025

Majesty.co.id

News and Value

Pemkot Makassar-Kejati Percepat Penguasaan Pasar Butung sebelum 2026

2 min read
Didik memastikan Kejati Sulsel akan menindak lanjuti seluruh aspek hukum pengelolaan Pasar Butung.
Pertemuan Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi (kiri) dan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin membahas Pasar Butung di kantor Kejati Sulsel. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan sepakat mempercepat pengambilalihan Pasar Butung dari pihak ketiga.

Langkah ini diambil Pemkot Makassar setelah bertahun-tahun pasar grosir tersebut dikuasai swasta meski putusan hukum telah berkekuatan tetap.

Advertisement

Iklan Dinas PTSP Makassar

Kesepakatan itu tercapai dalam pertemuan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dengan Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (9/12/2025).

Pertemuan membahas penyelesaian aspek hukum dan proses teknis pengembalian aset Pemkot Makassar.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Munafri mengapresiasi dukungan kejaksaan dalam proses ini.

“Mudah-mudahan dengan adanya kolaborasi dan dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, kami tidak lagi merasa sendiri mengambil aset Pasar Butung,” ujarnya.

Ia menegaskan pemulihan aset menjadi perhatian utama Pemkot dan menyebut persoalan pendataan pedagang sebagai hambatan utama.

“Kami harap lewat tim gabungan bisa mendapatkan data lengkap tentang para pedagang ini… Jangan sampai mereka sudah membayar, tapi kemudian mereka tidak bisa berjualan,” katanya.

Sementara itu, Didik memastikan Kejati Sulsel akan menindak lanjuti seluruh aspek hukum pengelolaan Pasar Butung.

“Kami di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Makassar sudah bersepakat bahwa masalah Pasar Butung ini harus segera diakhiri dengan tuntas,” ujarnya.

“Karena ini menyangkut aset Pemerintah Kota, dan juga menyangkut kepastian hukum terkait pengelolaan,” tambahnya.

Menurut Kajati, perkara pidana terkait Pasar Butung telah inkrah sejak 2023, termasuk eksekusi badan terhadap terpidana.

Kejaksaan kini melacak aset terpidana untuk mengeksekusi uang pengganti sekitar Rp26 miliar. Namun penguasaan fisik pasar tetap belum kembali ke Pemkot.

Kejati memastikan akan menyiapkan langkah penyitaan untuk mengamankan aset Pemkot.

“Kami akan bersepakat untuk melakukan langkah-langkah penyitaan. Jika kita tidak melakukan penyitaan, dikhawatirkan terjadi perbuatan melawan hukum lagi,” tegas Didik.

Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arif, menjelaskan pengambilalihan pernah dilakukan pada 2022 dan 2023, namun kembali gagal.

“Sebetulnya Perumda sudah sempat menguasai sampai satu bulan. Namun belakangan mungkin ada intervensi politik,” ujarnya.

Ali berharap asistensi kejaksaan dapat memperjelas langkah hukum ke depan.

“Bilamana Pasar Butung ini bisa kembali ke pengelolaan Pemerintah Kota… ini bisa memperkuat posisi kami secara ekonomi,” katanya.

Dengan posisi hukum yang sudah jelas, Kejati meminta Pemkot segera mengambil langkah tegas untuk mengembalikan Pasar Butung ke pengelolaan pemerintah sebelum 2026. (Ril/Adv)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.