02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Danny-Azhar Polisikan Dugaan Tanda Tangan Palsu Pemilih, Sebut KPPS Diperintahkan

3 min read
Tim Danny-Azhar menduga ada jutaan tanda tangan yang dipalsukan KPPS hingga terindikasi pelanggaran TSM pada Pilkada di Sulsel
Kuasa hukum paslon gubernur Sulsel Danny-Azhar, Muhtar Juma memperlihatkan surat kuasa dan bukti laporan pemalsuan tanda tangan KPPS Pilkada 2024 di Polrestabes Makassar, Senin (9/12/2024). (Foto: Majesty/Arya)

Majesty.co.id, Makassar – Tim Hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Moh. Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad memolisikan sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 atas dugaan pemalsuan tanda tangan daftar hadir pemilih di TPS.

Laporan tersebut dilayangkan tim hukum Danny-Azhar di Satreskrim Polrestabes Makassar pada Senin (9/12/2024). Mereka menduga ada jutaan tanda tangan pemilih yang diduga dipalsukan KPPS saat hari pencoblosan.

“Kita lapor KPPS. Kita menduga ada pidana pemalsuan tandatangan Pilkada di TPS dan itu dari data yang kita temukan hampir terjadi di semua TPS bahkan se-Sulawesi Selatan,” kata Juru Bicara Danny-Azhar, Asri Tadda di kantor Polrestabes Makassar.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id


Asri Tadda menjelaskan, dugaan KPPS memalsukan tanda tangan pemilih terlihat dari struktur paraf yang hampir sama dalam daftar hadir di TPS.

Sejumlah bukti dugaan pemalsuan tanda tangan daftar hadir tersebut juga dilampirkan tim hukum Danny-Azhar ke Polrestabes Makassar.

Salah satunya bukti dugaan pemalsuan tanda tangan di TPS Kelurahan Maradekaya, Kota Makassar.

“Itu kelihatan model struktur, paraf itu hampir mirip satu dengan yang lain. Ada yang kita lihat, ada yang kita dapat puluhan bahkan ada yang kita dapat ratusan tanda tangan seperti itu,” jelas Asri Tadda.

Kubu Danny-Azhar mengklaim punya video pernyataan KPPS diduga diperintahkan untuk memalsukan tanda tangan daftar hadir pemilih.

“Ini menunjukkan fakta ada yang tidak hadir, ada tanda tangannya. Dia [KPPS] mengakui dipalsukan, ada juga yang mengakui ada instruksi untuk melakukan itu. Hanya diberi tanda untuk menandatangani daftar hadir,” tutur Asri.

Dugaan TSM untuk ke MK


Tim hukum Danny-Azhar tidak membawa perkara ini ke Bawaslu. Alasannya, kata Asri Tadda, dugaan pemalsuan tanda tangan merupakan ranah pidana umum.

Beberapa case, katanya, juga dilaporkan ke Bawaslu karena terkait dugaan tindak pidana pemilihan.

“Tapi kita anggap ini sebagai kejadian terpisah dari Pemilu, sebagai tindak pidana pemalsuan. Pidana umum ini dengan ancaman kalau nda salah itu 6 sampai 8 tahun lah,” katanya.



Asri menandaskan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan daftar hadir pemilih oleh KPPS, mengindikasikan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) Pilkada di Sulsel.

Untuk itu, Danny-Azhar juga bakal membawa dugaan pemalsuan tanda tangan ini dalam gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tentu kita bicara itu [TMS] mungkin nanti gugatan ke MK begitu arahnya. Tapi ini kan satu bagian dari banyak hal yang kita duga memang mempengaruhi hasil pemilu,” tandas Asri Tadda.

Sebelumnya, KPU Sulsel telah menetapkan perolehan suara calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel Pilkada 2024.

Hasilnya, paslon Danny-Azhar memperoleh total suara sah sebanyak 1.600.029. Sedangkan paslon Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi membukukan 3.014.255 suara.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.