01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Usut Dugaan Pidana Pemilu, Gakkumdu Bawaslu Sulsel sita HP Kepala Samsat Makassar dan 99 Kartu Sudirman-Fatma

3 min read
Gakkumdu Bawaslu Sulsel juga kembali memeriksa para saksi dan terlapor
Anggota Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel Rachmat Hidayat (kiri) dan Brigpol Adiarta Eka Wardana memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan tindak pidana pemilu ASN Pemprov Sulsel. (Foto: Majesty/Arya)

Majesty.co.id, Makassar – Penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel menyita handphone atau HP Kepala UPT Samsat Makassar, Yarham Yasmin, sebagai terlapor dugaan tindak pidana pemilu karena diduga mengampanyekan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.

Anggota Sentra Gakkumdu Sulsel Rachmat Hidayat mengatakan, HP milik Yarham disita dan diserahkan kepada laboratorium forensik Polda Sulsel sebagai bagian dari proses pengumpulan barang bukti dugaan tindak pidana pemilu.

“Kemarin memang, tim Sentra Gakkumdu melakukan penyitaan terhadap satu barang bukti yang dipakai dalam melakukan dugaan tindak pidana pemilu. Kita sita itu dari terlapor,” ujar Rachmat Hidayat saat ditemui di kantor Bawaslu Sulsel, Kota Makassar, Rabu (9/10/2024).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Selain menyita ponsel milik Yarham Yasmin, penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel juga mengambil sebanyak 99 kartu bergambar Sudirman-Fatma dari para saksi.

Beberapa dari kartu nama tersebut, digunakan Yarham Cs berpose bersama 2 ASN lainnya hingga foto-foto ketiganya viral di media sosial.

“Dan ada kartu yang ada dalam foto itu bergambar salah satu paslon sudah disita. Kartu itu sudah disita. Jumlah kartu ada 99 lembar dalam satu boks,” terang Rachmat didampingi penyidik Gakkumdu Bawaslu Sulsel, Brigpol Adiarta Eka Wardana.


Sudah Panggil KPU dan BKN


Pada Rabu hari ini, penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel juga kembali memeriksa Yarham selaku terlapor dugaan tindak pidana pemilu.


Sentra Gakkumdu Sulsel memeriksa ASN Pemprov Sulsel sebagai saksi dugaan tindak pidana pemilu di kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Rabu (9/10/2024). (Foto: Majesty/Arya)

Penyidik juga memanggil ASN yang mengapit Yarham dalam foto berpose 2 jari. Yarham menjalani pemeriksaan kurang-lebih dua jam sejak pukul 13.00 di kantor Bawaslu Sulsel. Begitu juga saksi A dan S.

Menurut Rachmat Hidayat, Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel telah memeriksa atau meminta keterangan 7 saksi dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana pemilu tersebut.

“Kita sudah periksa 7 saksi dan 1 terlapor. Kemarin sentra gakkumdu juga meminta keterangan KPU Sulsel, kemudian BKN,” jelas Rachmat.

Ditanya mengenai kemungkinan saksi A dan S ikut disangkakan dugaan tindak pidana pemilu, Rachmat menyebut hal ini masih dalam proses penyidikan.

“Duanya ini [saksi A dan S] nanti kita lihat dari hasil penyidikan. Untuk sementara kita hanya menggali unsur-unsur tindak pidana dari para saksi,” tutur Rachmat.

Diberitakan sebelumnya, Yarham dilapor dugaan tindak pidana pemilu dan netralitas ASN oleh tim hukum paslon gubernur Sulsel Danny Pomanto-Azhar Arsyad.

Laporan tim Danny-Azhar di Bawaslu Sulsel teregister dengan nomor 001/REG/LP/PG/Prov/27.00/X/2024.

Penyidik Gakkumdu Sulsel terus menggenjot berkas penyidikan Yarham Yasmin untuk kemudian diserahkan kepada Polda Sulsel.

Jika terbukti melakukan tindak pidana pemilu, Yarham terancam hukuman sesuai pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 juncto Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.