Tim Sudirman-Fatma Laporkan Ketua Panwascam dan Kepala Desa di Enrekang, Diduga Dukung Danny-Azhar
3 min read
Tim Hukum paslon gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi, Andi Arfan Sahabuddin di kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Rabu (9/10/2024). (Foto: Majesty/Arya)
Majesty.co.id, Makassar – Tim Hukum pasangan calon gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi melaporkan seorang ketua panitia pengawas kecamatan atau Panwascam yang bertugas di Kabupaten Enrekang.
Laporan tim hukum Sudirman-Fatma dilayangkan langsung ke kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Sulsel di Makassar pada Rabu (9/10/2024).
Ketua panwascam tersebut dilapor ke Bawaslu Sulsel atas dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu. Ia diduga berpihak kepada pasangan calon gubernur Sulsel nomor urut 1, Danny Pomanto-Azhar Arsyad.
“Jadi kami melaporkan salah satu oknum panwascam di kecamatan Enrekang. Diduga telah berat sebelah terhadap salah satu pasangan calon,” kata tim hukum Sudirman-Fatma, Andi Arfan Sahabuddin di kantor Bawaslu Sulsel.
Andi Arfan menyebut pihaknya melaporkan Ketua Panwascam Baroko, Enrekang, karena diduga ikut mengatur alat peraga kampanye atau APK Danny-Azhar.
“Kita laporkan karena dia mengatur beberapa APK salah satu calon. Yang pastinya merugikan, jadi kami tim hukum calon melaporkan. Dia itu ketua Panwascam Baroko,” sebut Andi Arfan.
“Kami laporkan agar bisa ditindaki, karena beliau ini kan wasit dalam pemilu, seharusnya dia netral sebagai ketua panwascam tidak boleh berpihak kepada salah satu calon,” sambung Andi Arfan.
Kepala Desa Diduga Kampanyekan Danny-Azhar di Facebook
Selain melaporkan ketua Panwascam Baroko, Tim Sudirman-Fatma atau Andalan Hati juga melaporkan seorang kepala desa di Kabupaten Enrekang ke Bawaslu Sulsel.
Laporan itu disampaikan oleh Koordinator Relawan Andalan Hati Kabupaten Enrekang, Halid. Dalam laporannya ke Bawaslu Sulsel, Halid membawa bukti dugaan pelanggaran netralitas kepala desa.
“Kami di sini untuk melaporkan terkait adanya postingan dari kepala desa yang mengajak bersuara siapa yang mendukung Danny Pomanto,” kata Halid saat ditemui di kantor Bawaslu Sulsel.
Halid menjelaskan, bukti yang mereka bawa ke Bawaslu Sulsel berupa tangkapan layar postingan akun Facebook diduga milik kepala desa yang mengampanyekan Danny-Azhar.
“Kepala desa itu bernama Abdul Muis, Kepala Desa Bamba Puang, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang,” imbuh Halid.
Menurut Halid, kepala desa Bamba Puang melalui akun Facebook bernama “Caisar Bamba Puang” diduga memposting sesuatu yang mengajak untuk mendukung Danny Pomanto.
Dalam tangkapan layar yang dilihat Majesty, postingan kepala desa tersebut berbunyi “Yg mendukung Pak Dani Pomanto bersuaraki.”
“Menurut bahasa akun facebook itu, mengajak memilih salah satu pasangan calon gubernur. Kalau akunnya kita buka, itu kepala desa yang punya,” kata Halid.
Halid selaku relawan Andalan Hati meminta Bawaslu Sulsel untuk mengusut dugaan netralitas kepala desa. “Kami berharap laporan kami ditindak lanjuti,” harapnya.
Sesuai pasal 29 huruf g dan j Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik; dan dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok