Ini Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa
2 min read
Salah satu tersangka dugaan korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa memakai rompi tahanan Kejari Gowa, Senin (8/9/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Gowa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pencairan dana jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Gowa.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial dr. UM yang saat ini menjabat Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa, dr. SU (pengelola JKN), serta dr. S yang merupakan mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf pada tahun 2019.
Penetapan tersangka baru diumumkan setelah hampir dua tahun Kejari Gowa melakukan penyelidikan.
Kepala Kejari Gowa Muhammad Ihsan, membenarkan penetapan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
“Ada tiga orang kita tetapkan tersangka,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejari Gowa, Jalan Andi Mallombasang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (8/9/2025) petang.
“Jadi yang ditetapkan tersangka direktur dan pengelola JKN,” tambahnya.
*Total Kerugian Rp3,3 Miliar
Dalam kasus korupsi yang bergulir sejak tahun 2023 ini, Kejari Gowa menyebut kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.
Muhammad Ihsan menjelaskan alasan baru menetapkan tersangka karena menunggu hasil perhitungan resmi kerugian negara.
“Kita baru terima perhitungan kerugian negara empat hari lalu. Jadi baru bisa diumumkan,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi dana JKN ini mencuat setelah Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa melakukan penggeledahan di RSUD Syekh Yusuf, Sungguminasa, pada September 2023.
Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Gowa Nomor: Print-03/P.4.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September 2023.
Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen penggunaan dana JKN tahun 2018–2023, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) 2018–2023, dua unit CPU komputer, satu laptop, enam buku rekening, serta empat buku catatan.
Penulis: Suedi