09/08/2025

Majesty.co.id

News and Value

Oknum Brimob Diduga Terlibat Bantu 3 Tahanan Polsek Bontonompo Gowa Kabur

2 min read
Oknum Brimob itu diduga memfasilitasi kendaraan yang digunakan para tahanan untuk melarikan diri.
Tiga tahanan Polsek Bontonompo, Kabupaten Gowa saat diamankan setelah kabur selama beberapa hari. (Foto: Majesty.co.id)

Majesty.co.id, Gowa – Polisi berhasil menangkap tiga tahanan Polsek Bontonompo, Polres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang melarikan diri beberapa waktu lalu. Ketiga tahanan tersebut berinisial MI, RH, dan IR, yang kabur pada 2 Agustus 2025.

Kaburnya tiga tahanan ini diduga melibatkan seorang oknum anggota Brimob.

Kapolsek Bontonompo, AKP Zulkarnaim, mengaku pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan oknum tersebut.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Ia juga telah berkoordinasi dengan Kapolres Gowa dan Dansat Brimob Polda Sulsel.

Menurutnya, oknum Brimob itu diduga memfasilitasi kendaraan yang digunakan para tahanan untuk melarikan diri.

“Untuk sementara belum kami dalami, yang jelas bahwa kendaraan yang dipakai oleh tersangka melarikan diri ini adalah kendaraan dari oknum tersebut,” ujar Zulkarnaim saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Jumat (8/8/2025).

Ia menambahkan, pihaknya masih menelusuri kemungkinan keterlibatan lain dari oknum Brimob itu.

“Jadi untuk keterlibatannya belum kami bisa sampaikan dan kami masih dalami,” sambungnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Dansat Brimob Polda Sulsel Kombes Pol. Muh. Ridwan belum dapat dikonfirmasi mengenai hal tersebut.

Diduga Bantu Adiknya


Kapolsek Bontonompo menjelaskan, oknum anggota Brimob tersebut diduga membantu adiknya kabur.

“Kebetulan salah satu dari saudara, salah satu tersangka ini ada kakaknya yang bertugas di Satuan Brimob,” katanya.

“Untuk anggota tersendiri ini kami koordinasi dengan Bapak dan Dansat Brimob untuk melakukan kerjasama, untuk bersama-sama, bekerjasama untuk menghadirkan adiknya. Itu yang kami lakukan,” tambahnya.

Ketiga tahanan ditangkap di Desa Harapan, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, pada Kamis (7/8/2025).

Mereka sebelumnya kabur dari tahanan Polsek Bontonompo sekitar pukul 04.00 WITA, dengan membobol jeruji besi sel.

Saat penangkapan, polisi memberikan tindakan tegas. Dua tersangka ditembak di kedua betisnya, sedangkan satu tersangka mendapat tembakan di kedua paha.

“Pada saat mereka dilakukan perangkapan untuk melakukan perlawanan ataupun melarikan diri sehingga ini dapat dilumpuhkan oleh tim yang melakukan pengejaran sehingga kami dapat amankan,” jelas Zulkarnaim.

Ketiga tahanan tersebut merupakan tersangka kasus pencurian dan dijerat Pasal 363 KUHP.

“Kasus ketiganya ini adalah kasus 363, 363 ayat 1 yang pencurian, yang ancaman hukumannya itu maksimal 7 tahun,” pungkasnya.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.