09/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Utang DBH Pemprov Sulsel Tembus Rp1,36 Triliun, Dicicil hingga 2027

3 min read
Utang DBH tahun 2024 itu disorot sejumlah Fraksi di DPRD Sulsel karena menghambat pembangunan di kabupaten-kota.
Aerial foto kantor Gubernur Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar. (Foto: Sulselprov.go.id)

Majesty.co.id, Makassar – Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) masih punya utang dana bagi hasil (DBH) kepada kabupaten-kota selama 7 bulan pada 2024 senilai total Rp1,36 triliun.

Tunggakan utang DBH Sulsel disorot anggota DPRD Sulsel dalam rapat paripurna tentang Ranperda pertanggung jawaban APBD 2024.

Sedikitnya ada 4 fraksi DPRD Sulsel yang menyoal tunggakan utang DBH Pemprov dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (8/7/2025).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Mereka adalah Fraksi Golkar, Hanura PAN (Harapan), PKS dan PKB. Lambannya Pemprov Sulsel membayar utang DBH ke kabupaten-kota berdampak langsung terhadal pelayanan publik.

Menanggapi itu, Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi menjelaskan bahwa utang DBH yang bersumber dari pajak penghasilan dan bantuan keuangan akan dibayar bertahap alias dicicil.

“Terkait kurang salur DBH Tahun Anggaran
2024, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan melakukan penyelesaian dengan 3 skema,” ujar Fatmawati Rusdi dalam rapat paripurna tanggapan gubernur atas pandangan fraksi atas APBD 2024 di gedung DPRD Sulsel, Kota Makassar, Selasa malam.

Fatmawati yang mewakili Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyebut, utang pada bulan Juni sampai Agustus 2024 telah dibayarkan menggunakan anggaran tahun 2025.

Sementara, utang di bulan September dan Oktober tahun 2024, akan dibayarkan Pemprov Sulsel menggunakan duit APBD tahun 2026.

“Tahun Anggaran 2026 akan diselesaikan 2 bulan yaitu bulan September, Oktober dan telah diakomodir pada RKPD TAhun Anggaran 2026,” ungkap Fatmawati Rusdi.

Bagaimana dengan utang bulan November dan Desember tahun 2024?

Pemprov Sulsel bakal menyicil sisa utang tersebut menggunakan APBD 2027.

“Tahun Anggaran 2027 akan diselesaikan 2 bulan terakhir yaitu November, Desember dan telah diakomodir pada RPJMD TAhun Anggaran 2025-2030,” jelas Fatmawati Rusdi.

Hanya saja, tidak disebutkan secara rinci berapa besaran utang DBH Pemprov Sulsel kepada 24 kabupaten kota.

Hal ini tidak menjawab pandangan umum sejumlah Fraksi DPRD Sulsel soal tunggakan utang DBH.

Sedangkan untuk bantuan keuangan PBI PBPU BPJS Kesehatan, Fatmawati Rusdi dalam pidatonya menyatakan masalah itu telah diakomodir dalam perencanaan anggaran 2025.

“Namun sebelum dilakukan pembayaran
terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan validasi data,” tandas Fatmawati Rusdi.

Apa itu DBH?


Untuk diketahui, DBH bersumber dari penerimaan negara di tingkat kabupaten kota maupun provinsi yang disalurkan pemerintah pusat. Ini diatur dalam sejumlah aturan.

DBH terdiri dari beberapa jenis yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Pertanian (PBB-P).

Kemudian, ada DBH Cukai Hasil Tembakau, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Di sektor sumber daya alam, DBH berasal dari hasil minyak dan gas, pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu ada DBH yang berasal dari kehutanan, perikanan dan panas bumi.

Pemanfaatan DBH dapat digunakan pemerintah kabupaten-kota maupun provinsi untuk membangun infrastruktur, pemberdayaan ekonomi lokal hingga menjaga fiskal daerah.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.