KPU Sulsel Disorot Soal Status Pidana Ome, Komisioner Palopo Ngaku Tak Dilibatkan
3 min read
Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kota Palopo di kantor KPU Palopo memprotes keputusan KPU Sulsel, Rabu (9/4/2025). (Foto: Aliansi)
Majesty.co.id, Palopo – Keputusan KPU Sulawesi Selatan memberikan kesempatan kepada calon wakil wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin alias Ome untuk mengumumkan status eks terpidana, menuai sorotan dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kota Palopo.
Massa aliansi menduduki kantor KPU Palopo di Jalan Pemuda pada Rabu (9/4/2025) karena tidak menerima KPU Sulsel menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu dengan meminta Ome memperbaiki berkas pencalonannya.
Koordinator aliansi Afif menyebut, keputusan KPU Sulsel tersebut dinilai tidak tepat dan mengklaim bertentangan dengan aturan pemungutan suara ulang (PSU).
“Kalau kami melihat hal tersebut merupakan hal yang sangat keliru bahkan jelas menyalahi aturan dan cacat secara prosedural karena sudah jelas bahwa putusan MK di pasal 168 itu terkait Pilkada Wali Kota Palopo menyatakan bahwa hanya pengganti calon yang boleh melakukan perbaiki administratifnya,” ujar Afif dalam keterangannya kepada Majesty, Rabu.
Afif juga menambahkan bahwa KPU Sulsel dianggap telah membuat keputusan yang keliru dengan hanya berlandaskan surat dinas.
“Dan secara prosedural KPU Provinsi itu menjadikan keterangan surat dinas dalam memutuskan suatu ketetapan paslon untuk segera memperbaiki pelanggaran administratifnya yang ada, dan itu merupakan hal keliru sebab putusan MK kemarin untuk PSU berawal juga dari kesalahan yang sama,” lanjutnya.
Tuntutan Aliansi
Dalam aksi tersebut, dua komisioner KPU Kota Palopo, Iswandi Ismail dan Harry Zulfikar, turun langsung menemui massa.
Keduanya mengaku tidak dilibatkan dalam menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo terkait Ome. Semua tahapan PSU Pilkada Palopo diambil alih oleh KPU Sulsel.
“Pak Iswandi dalam penyampaiannya tadi secara tegas mengatakan bahwa KPU Kota Palopo tidak terlibat dalam hasil putusan yang dikeluarkan provinsi, pusat kemarin,” tutur Afif.
Berikut tuntutan lengkap dari massa aksi di KPU Palopo:
1. Meminta KPU Provinsi Sulsel untuk menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo terkait pelanggaran administrasi, sesuai asas jujur dan adil demi mewujudkan demokrasi yang bersih serta mencerminkan penyelenggara pemilu yang tangguh, profesional, dan berintegritas.
2. Mendesak Pengadilan Negeri Kota Palopo mengeluarkan surat resmi sesuai klarifikasi sebelumnya, terkait kesalahan surat pernyataan bebas pidana terhadap salah satu bakal calon wakil wali kota.
3. Meminta KPU dan Bawaslu Kota Palopo untuk bersikap proaktif dan transparan dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara dan pengawas Pemilukada Kota Palopo tahun 2025, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, KPU Sulsel membalas rekomendasi Bawaslu Palopo dalam surat bernomor 1499/PL.02.2-SD/73/2025.
Dalam surat itu, KPU Sulsel memberikan kesempatan kepada Ome untuk mengumumkan statusnya secara jujur sebagai eks terpidana yang pernah dihukum bersalah oleh pengadilan.
“Secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang,” demikian bunyi poin pertama surat KPU Sulsel yang diteken Hasbullah selaku ketua pada Selasa (8/4/2025).
Ome juga diminta untuk mengumumkan statusnya sebagai terpidana melalui media luar ruang seperti spanduk, banner, atau billboard. KPU Sulsel juga meminta Ome mengumumkan hal ini melalui media sosial.
Selain itu, Ome juga diminta menyampaikan statusnya sebagai terpidana melalui media massa seperti surat kabar, majalah atau lainnya baik media massa lokal atau nasional.
KPU Sulsel memberikan waktu 5 hari kepada Ome untuk melaksanakan putusan tersebut.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok